Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Urgensi Penamaan Regulasi Dalam Implementasi Produk Hukum Daerah Berdampak

21_03_2025_1.jpeg

 

Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mendorong peningkatan kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kompetensi yang terus diasah, ungkap Budi Argap Situngkir, relevan dengan peran strategis Perancang dalam melahirkan regulasi berkualitas dan berdampak.

“Peran Perancang Peraturan Perundang-undangan sangat krusial dalam membantu melahirkan regulasi yang berkualitas. Untuk itu, peningkatan kompetensi menjadi hal yang perlu,” ujar Budi Argap Situngkir.

Menindaklanjuti hal itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi menggelar kegiatan pembinaan bertajuk "Urgensi Penamaan Regulasi dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan". Dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Malut, Kamis (21/03).

“Saya berharap, pembinaan ini dapat menjadi wadah untuk meningkatkan kualitas sumber daya Perancang Peraturan Perundang-Undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Malut,” ujarnya.

Terkait tema, Zulfahmi mengatakan bahwa penamaan regulasi yang tepat dan jelas sangat berpengaruh terhadap pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang ada. Oleh karena itu, penguatan kapasitas dalam hal penamaan regulasi diharapkan dapat menciptakan peraturan yang lebih efektif dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Sesi berikutnya diisi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Eki Indra Wijaya sebagai narasumber utama. Eki menjelaskan penamaan regulasi sering dianggap sepele, padahal penamaan yang tepat memiliki peranan yang sangat krusial. Nama regulasi yang baik mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik dan dapat mempermudah pencarian serta referensi regulasi, terutama dalam sistem database online.

“Berdasarkan data, sekitar 70% sengketa hukum disebabkan oleh regulasi yang tidak jelas atau ambigu. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa penamaan regulasi dilakukan dengan prinsip-prinsip yang baik,” jelasnya.

Penamaan regulasi yang sesuai antara lain: singkat dan padat, hindari nama yang terlalu panjang, tidak ambigu, hindari istilah yang bisa diinterpretasikan secara berbeda, dan konsisten, dan gunakan terminologi yang konsisten dengan regulasi lain.

“Penamaan regulasi yang baik merupakan investasi dalam kepastian hukum yang akan membantu terciptanya sistem hukum yang efektif dan adil. Dengan praktik penamaan yang jelas dan konsisten, diharapkan bisa tercipta regulasi yang tidak hanya mudah dipahami, tetapi juga bisa mengurangi risiko sengketa hukum di kemudian hari,” jelasnya.

 

21_03_2025_2.jpeg

 

21_03_2025_3.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id