
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) merupakan instansi vertikal di daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Wilayah. Transisi organisasi sejak 5 November 2024 sesuai Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, membuat Kanwil Kemenkum Malut bertransformasi dari aspek nomenklatur maupun struktur organisasi. Transformasi organisasi bertujuan untuk semakin mendekatkan dan mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat.
Kanwil Kemenkum Malut terdiri atas Divisi Pelayanan Hukum yang membawahi Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, dan Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Pejabat Non Manajerial (fungsional). Selain itu terdapat Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, dan Bagian Tata Usaha dan Umum. Divisi dan bagian/bidang tersebut dipimpin oleh seorang Kepala Divisi maupun Kepala Bagian/Bidang.
Kanwil Kemenkum Malut, sebelumnya merupakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Malut, yang terbentuk pada tanggal 28 Januari 2002. Transformasi organisasi sejatinya mendorong akselerasi pelayanan publik. Seiring dengan perkembangan zaman, dewasa ini aparatur Kanwil Kemenkum Malut dituntut untuk lebih profesional, akuntabel, transparan, dan inovatif serta memiliki integritas yang tinggi dan menjungjung tinggi etika dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan integritas dan layanan prima.
Pelayanan Kanwil Kemenkum Malut meliputi: pelayanan hukum yakni kekayaan intelektual dan administrasi hukum umum, pelayanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat melalui organisasi Pemberi Bantuan Hukum dan Pos bantuan hukum (Posbankum), layanan fasilitasi harmonisasi produk hukum daerah, rekomendasi kebijakan strategis, dan layanan administratif.
Kanwil Kemenkum Malut terus bersinergi dan berkolaborasi bersama kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, kampus, jurnalis, komunitas masyarakat, pelaku seni/kreatif, dan seluruh pihak dalam mengakselerasi pembangunan ekonomi yang lebih inklusif.
Sekilas Kantor Wilayah Maluku Utara
|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMPROVINSI MALUKU UTARA |
||||||
| Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara | ||
| +6821-4775-7127 | ||
| Email Kehumasan | ||
| kanwilmalut@kemenkumham.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
| kanwilmalut@kemenkumham.go.id |

