Surat Permohonan klien untuk pergi ke luar Kota
- Klien/kuasa hukum/keluarga mengajukan permohonan untuk pergi ke luar kota dari kota asal pembimbingannya kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan; 
- Kepala Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan memeriksa permohonan izin pergi ke luar kota; 
- Klien menerima surat izin pergi ke luar kota melalui Pembimbing Kemasyarakatan 
Paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Pembimbing Kemasyarakatan
- Permohonan pasti dilayani secara responsif dan tepat waktu; 
- Surat izin pergi ke luar kota memberikan keamanan klien untuk bepergian. 

