- Formulir skrining dan pemeriksaan gangguan jiwa; 
- Surat rekomendasi Dokter untuk pemeriksaan lanjutan gangguan jiwa; 
- Surat rekomendasi Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa untuk penatalaksanaan pasien gangguan jiwa; 
- Surat pengantar Kepala Lapas/Rutan untuk pemeriksaan lanjutan. 
- Identifikasi Narapidana/Tahanan terduga mengalami gangguan jiwa 
- Dokter Lapas/Rutan melaksanakan observasi dan pengobatan bagi Narapidana/Tahanan yang mengalami gangguan jiwa 
- Narapidana/Tahanan yang mengalami gangguan jiwa dan dianggap berbahaya ditempatkan terpisah 
- Diberikan pendampingan dan konseling 
- Narapidana/Tahanan yang mengalami gangguan jiwa dan tidak dapat ditangani di dalam Lapas/Rutan dirujuk untuk pemeriksaan lebih lanjut ke RS Jiwa Pemerintah 
- Jika dibutuhkan rawat inap mengikuti protap yang berlaku 
Mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan tahapan penaalaksanaan
Penyelenggaraan perawatan gangguan jiwa sesuai standar pelayan kesehatan



















