- Tidak ada persyaratan 
- Petugas pemasyarakatan mengundang pemuka agama secara berkala ke UPT; 
- Pemuka Agama/masyarakat mengajukan permohonan untuk bimbingan Rohani terhadap WBP di Lapas/Rutan secara Insidential; 
- Narapidana/Tahanan dikumpulkan oleh pembimbing rohani pada tempat yang disediakan untuk kegiatan bimbingan rohani di Lapas/Rutan; 
- Narapidana/Tahanan menerima bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. 
1 sampai dengan 2 jam
- Setiap Narapidana/Tahanan mendapatkan bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing; 
- Terselenggaranya bimbingan rohani yang baik dan benar. 
- Tidak ada diskriminasi dalam kegiatan rohani; 
- Layanan bimbingan rohani mengutamakan toleransi beragama. 

