- Permohonan tertulis dari masyarakat untuk mencabut; 
- Pembebasan Bersyarat terhadap klien pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran hukum. 
- Masyarakat mengajukan permohonan secara tertulis pencabutan PB kepada Bapas dimana klien pemasyarakatan mendapatkan bimbingan; 
- Apabila masyarakat mengajukan permohonan secara lisan, petugas pada Bapas mebantu menuliskan permohonan pada form permohonan pencabutan PB; 
- Masyarakat dimintakan keterangannya terkait dengan permohonannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan; 
- Permohonan dan keterangan dari masyarakat menjadi bahan sidang untuk merekomendasikan pencabutan PB kepada Menteri Hukum dan HAM secara berjenjang. 
20 hari kerja
Jaminan pelayanan pemberian bimbingan kepada klien adalah :
Permenkumham No.M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang kode etik pegawai pemasyarakatan
Bahwa etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pembimbingan terhadap klien Pemasyarakatan adalah :
- menghormati harkat dan martabat klien pemasyarakatan; 
- mengayomi klien pemasyarakatan; 
- Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam berkepribadian; bijaksana dalam bersikap. 



















