Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Sagu Maba Sampai Gohu Bia Didorong Jadi Pengetahuan Tradisional yang Dilindungi

WhatsApp_Image_2025-12-05_at_13.53.34_1d55e298.jpg

Maba – Masyarakat Maluku Utara (Malut) khususnya Halmahera Timur (Haltim) memiliki ragam karya intelektual yang mengandung unsur warisan budaya yang terus dikembangkan dari generasi ke generasi. Pengetahuan tradisional tersebut di antaranya pembuatan sagu maba (ette mobon) gohu bia (kerang) boki (wir-wor dur) sampai tradisi meminta petunjuk kepada tetua (mpyake syarat).

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut, Budi Argap Situngkir dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa saat ini timnya tengah menginventarisir seluruh kekayaan intelektual komunal (KIK) di Malut yang akan dilindungi melalui pencatatan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum.

KIK tersebut, lanjut Argap, di antaranya seperti pengetahuan tradisional masyarakat yang terus dipertahankan secara turun temurun. Sebab, pengetahuan tradisional merupakan karya intelektual yang mengandung unsur warisan budaya, dihasilkan, dikembangkan, dan diwariskan dari generasi ke generasi oleh komunitas atau masyarakat tertentu.

“Sinergi seluruh pihak, khususnya pemerintah daerah dan komunitas masyarakat sangat penting dalam upaya pelindungan kekayaan intelektual komunal,” ungkap Argap, Rabu (3/12).

WhatsApp_Image_2025-12-05_at_13.53.47_e293ab63.jpg

Kaitan dengan itu, Analis Kekayaan Intelektual Madya, Mohammad Ikbal bersama tim saat berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Haltim menyampaikan bahwa inventarisasi ini menjadi langkah awal dalam proses pendaftaran KIK secara resmi ke DJKI Kemenkum.

“Dengan pendataan yang akurat, kami dapat membantu masyarakat memperoleh hak perlindungan hukum atas warisan budaya mereka, sekaligus membuka peluang pemanfaatan ekonomi kreatif,” tuturnya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Haltim, Muhtar Hi. Muhammad menyampaikan bahwa selain Sagu Maba dan Gohu Bia Boki, terdapat ada beberapa Kekayaan Intelektual Komunal yang akan diusulkan oleh Pemkab Haltim untuk dilindungi melalui pencatatan Kemenkum.

Ia mengatakan bahwa terdapat banyak ekspresi budaya tradisional di Haltim seperti adalah egen lingin (tradisi meratakan kuburan), hadiat smengit (tradisi mengirimkan doa untuk arwah atau orang yang telah meninggal), tcung yebey peo (tradisi memasuki rumah baru), dan arwahan gamrange (ritual menghubungkan manusia dengan arwah para leluhur).

“Ini budaya tradisional yang masih bertahan dari secara turun temurun. Hal ini penting untuk dilindungi agar tetap lestari,” ungkapnya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id