Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Malut Gelar Pendampingan Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Merah Putih di Ternate

WhatsApp_Image_2026-03-31_at_13.12.45.jpeg

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) terus memperkuat ekonomi berbasis desa melalui perlindungan kekayaan intelektual. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kunjungan Divisi Pelayanan Hukum ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) bertempat ruang rapat Kantor Lurah Kasturian Kota Ternate, Senin (30/3).

Kegiatan ini merupakan upaya untuk mendorong perlindungan hukum terhadap produk lokal melalui pendampingan pendaftaran merek kolektif, sekaligus mengidentifikasi potensi produk yang layak untuk didaftarkan. Produk tersebut umumnya berasal dari sektor usaha mikro dan kecil, meliputi olahan pangan, kerajinan tangan, serta komoditas unggulan khas daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Rian Arvin, menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan instrumen strategis dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.

“Kami mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk segera mendaftarkan merek kolektif sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap produk lokal. Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga langkah strategis untuk meningkatkan daya saing, menjaga kualitas, dan membangun kepercayaan konsumen,” ujar Argap Situngkir.

WhatsApp_Image_2026-03-31_at_13.12.44.jpeg

Sementara itu, Ketua Tim Mohammad Ikbal beserta tim melakukan identifikasi berbagai potensi produk yang layak didaftarkan sebagai merek kolektif, mulai dari olahan pangan, kerajinan tangan, hingga komoditas khas daerah.

“Merek kolektif memiliki peran strategis dalam meningkatkan daya saing produk desa. Dengan adanya perlindungan hukum, produk yang dihasilkan oleh anggota koperasi tidak hanya memiliki identitas yang jelas, tetapi juga berpeluang menembus pasar yang lebih luas,” ujarnya.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Maluku Utara berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan secara berkelanjutan kepada koperasi dan pelaku UMKM terkait pentingnya kekayaan intelektual, khususnya merek kolektif.

“Merek kolektif merupakan aset yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen. Dalam kegiatan ini, anggota koperasi juga diberikan pemahaman mengenai prosedur pendaftaran, manfaat perlindungan hukum, serta strategi pemanfaatan merek untuk pengembangan usaha,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini diharapkan menjadikan KDMP sebagai motor penggerak ekonomi lokal yang memanfaatkan kekuatan identitas dan kearifan lokal. Dengan perlindungan merek kolektif, produk-produk desa memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar nasional bahkan global.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id