
Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim) menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Haltim tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, bertempat di aula Gamalama Kanwil, Kamis (4/12).
Rapat harmonisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi, dan Tim Kerja Harmonisasi (TKH), perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Haltim, Perancang Perda dari Bagian Hukum dan Organisasi Setda, Bidang Pengolahan Data dan Informasi, dan Bagian Pemasaran dan Perizinan Dinas Pariwisata Haltim.
Perancang Peraturan PerUU Kemenkum Malut, Ekky Indra Wijaya, saat membuka menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai mekanisme untuk memastikan kualitas regulasi daerah tetap selaras dengan kewenangan, substansi, serta standar pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Ranperda ini memiliki posisi strategis bagi Halmahera Timur. Sektor pariwisata merupakan pengungkit ekonomi masyarakat. Karena itu, proses harmonisasi harus dilakukan secara cermat,” ujar Ekky.
Perwakilan Pemkab Haltim, Rusli M. Hasan, menyampaikan bahwa Ranperda Kepariwisataan tersebut merupakan produk legislasi beberapa tahun lalu yang belum sempat dibahas. Ia berharap kegiatan harmonisasi ini dapat menjadi titik awal untuk memastikan penyempurnaan regulasi daerah sebelum dibawa pada proses legislasi lebih lanjut.
Hasil analisis TKH Kanwil Kemenkum Malut terhadap Ranperda Kepariwisataan, menemukan bahwa substansi peraturannya tidak harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terutama UU Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, serta Permenparekraf Nomor 6 Tahun 2025. Selain itu, sebagian besar pasal dinilai sebagai saduran sehingga tidak memenuhi standar pembentukan norma yang baik. Atas dasar tersebut, Ranperda Kepariwisataan untuk saat ini dinyatakan belum dapat dilanjutkan.

Dalam sesi diskusi, Kabag Pemasaran dan Perizinan Dinas Pariwisata Haltim, Rachmat meminta penjelasan mengenai kemungkinan mengajukan kembali Ranperda Kepariwisataan setelah dilakukan perbaikan. TKH menjelaskan bahwa Ranperda dapat diajukan kembali dengan substansi yang telah diperbarui agar selaras dengan regulasi nasional dan mencerminkan kebutuhan daerah secara aktual.
“Pemkab Haltim akan menindaklanjuti hasil harmonisasi ini, dengan memperbaiki beberapa catatan dari Kemenkum Malut. Kami akan mengajukan kembali Ranperda Kepariwisataan setelah dilakukan perbaikan,” terangnya.
Kadiv P3H Zulfahmi, yang menegaskan bahwa harmonisasi merupakan amanat UU 13/2022 untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dalam keterangannya mengapresiasi Pemkab Haltim yang telah mengusulkan beberapa rancangan regulasi termasuk Ranperda Kepariwisataan. Argap menilai hasil harmonisasi penting untuk ditindaklanjuti guna memastikan lahirnya Perda Kepariwisataan yang sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Kami mengapresiasi harmonisasi ini, dan mendorong agar setiap pemda dapat melewati tahapan harmonisasi untuk dilakukan analisis dan kajian sehingga perda yang ada tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah maupun masyarakat,” ungkap Argap.
Haltim sendiri memiliki ragam potensi sumber daya alam khususnya di bidang pariwisata. Seperti Pantai Jara-jara, Air Terjun Tiga Bidadari, Taman Nasional Aketajawe-Lolobata, dan Hutan Mangrove. Lahirnya Perda Kepariwisataan Haltim nantinya sebagai payung hukum pengelolaan pariwisata berkelanjutan.

