
Ternate – Perusahaan memiliki peran sentral dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibility) sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat dan daerah. Guna mendorong peran tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim), bertempat di aula Gamalama Kanwil, Kamis (4/12).
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir terus mendorong lahirnya regulasi daerah yang memiliki dampak positif bagi masyarakat maupun daerah. Untuk itu, Argap menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahap penting untuk memastikan bahwa setiap ranperda termasuk Ranperda CSR Haltim benar-benar siap menjadi instrumen kebijakan yang melindungi kepentingan masyarakat, memperkuat tanggung jawab sosial dan lingkungan.
“Harmonisasi ini penting sebagai mekanisme untuk memastikan kualitas regulasi daerah tetap selaras dengan kewenangan, substansi, serta standar pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Argap dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Malut siap mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan dan penyempurnaan produk hukum sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan responsif.
Selanjutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi memimpin rapat harmonisasi menegaskan bahwa harmonisasi merupakan amanat UU Nomor 13 Tahun 2022 untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Proses harmonisasi ranperda ini juga wajib rampung dalam lima hari kerja melalui aplikasi e-harmonisasi,” ungkapnya.
Perancang Peraturan PerUU Madya, Ekky Indra Wijaya, mengatakan Ranperda CSR ini memiliki posisi strategis bagi Haltim, sebab CRS jadi instrumen untuk menjamin tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan.

Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Malut kemudian memaparkan hasil analisis terhadap Ranperda CSR, yang dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. Namun, terdapat sejumlah catatan teknis yang wajib diperbaiki.
Termasuk penulisan konsideran, ketentuan umum, dasar hukum, frasa normatif, hingga penyusunan diktum yang harus diselaraskan dengan UU 12 Tahun 2011 tentang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Perwakilan Pemkab Haltim, Rusli M. Hasan, menyampaikan bahwa Ranperda CSR merupakan produk legislasi beberapa tahun lalu yang belum sempat dibahas. Ia berharap kegiatan harmonisasi ini dapat menjadi titik awal untuk memastikan penyempurnaan regulasi daerah sebelum dibawa pada proses legislasi lebih lanjut.
“Harapannya harmonisasi ini dapat menyempurnakan Rancangan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan,” tuturnya.
Haltim merupakan wilayah strategis yang menopang pertumbuhan ekonomi daerah dan Provinsi Malut. Kedudukan perusahaan di Haltim yang bergerak di sektor pertambangan, kelautan, dan industri lainnya patut ditopang dengan regulasi yang mengatur dengan tegas pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

