
Ternate – Keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada pemerintah daerah bertujuan untuk mengelola, mendokumentasikan, dan menyediakan akses informasi hukum secara sistematis dan terintegrasi di daerah yang dapat diakses oleh publik. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Haltim tentang JDIH, bertempat di aula Gamalama Kanwil, Kamis (4/12).
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengatakan harmonisasi Ranperda JDIH sangat penting sebagai mekanisme untuk memastikan kualitas regulasi daerah tetap selaras dengan kewenangan, substansi, serta standar pembentukan peraturan perundang-undangan. Terlebih, kata Argap, JDIH merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas informasi hukum di daerah yang dapat diakses seluruh pihak.
“Harmonisasi Ranperda JDIH bertujuan untuk meningkatkan akses informasi hukum, mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, mendukung pembangunan hukum nasional dan daerah,” ujar Argap.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi saat memimpin rapat harmonisasi menegaskan bahwa harmonisasi merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Proses harmonisasi ranper ini juga wajib rampung dalam lima hari kerja melalui aplikasi e-harmonisasi,” ungkapnya.
Perwakilan Pemkab Haltim, Rusli M. Hasan, menyampaikan bahwa Ranperda JDIHN merupakan produk legislasi beberapa tahun lalu yang belum sempat dibahas. Ia berharap kegiatan harmonisasi ini dapat menjadi titik awal untuk memastikan penyempurnaan regulasi daerah sebelum dibawa pada proses legislasi lebih lanjut.

“Harapannya harmonisasi ini dapat menyempurnakan Ranperda JDIH, dan kami siap melakukan penyempurnaan jika terdapat catatan dari Kanwil Kemenkum Malut,” tuturnya.
Perancang Peraturan PerUU Madya, Ekky Indra Wijaya menegaskan Ranperda JDIH ini memiliki posisi strategis bagi Haltim untuk mendorong transparansi dan layanan informasi hukum daerah.
“Karena itu, proses harmonisasi harus dilakukan secara cermat,” ujar Ekky.
Hasil harmonisasi yang dibacakan Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Malut menyatakan Ranperda JDIH dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. Namun, terdapat sejumlah catatan teknis yang wajib diperbaiki.
“Ranperda JDIH ini dapat dilanjutkan, namun perlu diperbaiki dan disempurnakan penulisan konsideran, ketentuan umum, dasar hukum, frasa normatif, hingga penyusunan diktum yang harus diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Melalui proses harmonisasi ini, Pemkab Haltim menyatakan kesiapan melakukan penyempurnaan draft ranperda, sehingga diharapkan dapat menghadirkan peraturan daerah yang lebih berkualitas, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan publik.

