Pulau Morotai – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan koordinasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) dengan Pemerintah Daerah Pulau Morotai bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Pulau Morotai, Selasa (02/12/2025).
Kegiatan ini sebagai upaya strategis Kemenkum Malut dengan Pemda Pulau Morotai memperkuat kerja sama serta memastikan terselenggaranya layanan KI lebih dekat dengan masyarakat di Pulau Morotai.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan langkah penting untuk melindungi identitas dan warisan budaya masyarakat. Ia menekankan bahwa melalui pencatatan tersebut, keunikan budaya lokal di Morotai dapat untuk mendorong nilai ekonomi daerah.

"Semakin banyak KI yang tercatat, semakin kuat pula pondasi ekonomi di daerah," ujar Argap Situngkir.
Lanjut, Kakanwil, yang menyoroti perhatian Pemda Pulau Morotai melalui proses pencatatan KIK yang dinilai sebagai keseriusan dalam menjaga identitas budaya lokal sehingga membuka peluang ekonomi.
"Proses pencatatan KIK yang tepat tidak hanya menjaga identitas budaya lokal, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi komunitas di wilayah kita sendiri," Pungkas Argap Situngkir.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai yang menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Malut atas inisiatif menghadirkan layanan KI lebih dekat kepada masyarakat.
"Penguatan KI sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum serta mendorong pelaku usaha lokal melindungi aset intelektual mereka," ujarnya.
Kemudian, Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea saat bersama tim yang menyampaikan yang mendorong pemerintah daerah untuk segera mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) khususnya pada unsur Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) seperti Bambu Hitada, Tokuwela, dan Tide-Tide.

"Ketiga unsur KIK ini memiliki nilai identitas yang perlu dilindungi dari potensi klaim pihak lain," tuturnya.
Lebih Lanjut, Ia juga merekomendasikan Pemda Pulau Morotai untuk mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan KI.
"regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan layanan KI, ekonomi kreatif, dan pemberdayaan UMKM,"tambahnya.
ia juga memberikan perhatian pada sektor UMKM, khususnya koperasi Merah Putih, untuk segera melakukan pendaftaran merek kolektif bagi produk-produk yang dihasilkan secara bersama.
Melalui koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi, termasuk penyusunan Ranperda Perlindungan KI serta inventarisasi data Kekayaan Intelektual Komunal sebagai persiapan pendaftaran.



