
Ternate – Penerapan manajemen risiko sejatinya mendorong lembaga pemerintah untuk dapat mendeteksi dan mencegah potensi terjadinya fraud (kecurangan), maupun mendongkrak kualitas pelayanan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir pada kegiatan Reviu Manajemen Risiko bersama Inspektorat Jenderal Kemenkum, menyampaikan pihaknya terus mendorong peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko sebagai komitmen pelaksanaan reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas.
Argap menilai, transisi kelembagaan Kemenkum menjadi momentum memperkuat penerapan manejemen risiko yang lebih berorientasi pelayanan hukum yang bersih, bebas dari kecurangan (fraud) seperti pungutan liar dan gratifikasi. Terlebih Kanwil Kemenkum Malut memiliki program dan kegiatan strategis sesuai perjanjian kinerja yang berdampak langsung bagi masyarakat. Seperti layanan bantuan hukum gratis, layanan kekayaan intelektual, layanan perseroan perorangan dan badan hukum, apostille, harmonisasi peraturan perundang-undangan, dan layanan lainnya.
“Penyusunan manajemen risiko di lingkungan Kanwil Kemenkum Malut mengacu pada upaya mencapai sasaran program strategis perjanjian kinerja seperti pelayanan hukum, AHU, bantuan hukum dan harmonisasi peraturan daerah. Kita terus mengevaluasi agar pengendalian risiko terintegrasi ke dalam SKP (sasaran kegiatan pegawai) sehingga setiap pegawai memiliki kepekaan terhadap manajemen risiko,” ungkap Argap di aula Gamalama Kanwil Malut, Kamis (4/12).

Sementara itu, Inspektur Wilayah II Itjen Kemenkum, Ignatius Purwanto menyampaikan bahwa hasil evaluasi manajemen risiko pada Kanwil Kemenkum Malut, berada pada level “terdefinisi” atau setara dengan capaian tingkat kementerian dalam penilaian Indeks Manajemen Risiko dan kualitas SPIP tahun 2025.
“Hasil evaluasi manajemen risiko pada Kanwil Kemenkum Malut berada pada level terdefinisi, sejalan dengan level yang dicapai pada tingkat kementerian dalam penilaian Indeks Manajemen Risiko dan kualitas SPIP tahun 2025,” tutur Irwil Purwanto yang juga eks Kakanwil Kemenkum Malut periode 2023 – 2024 ini.
Ia turut mengingatkan agar implementasi manajemen risiko di lingkungan Kanwil Kemenkum Malut terus dimonitoring dan evaluasi secara berjala sejalan dengan upaya rencana aksi penanganan risiko sehingga dapat berjalan lebih optimal.
“Inspektorat Jenderal terus mengawal dan mendampingi penerapan manajemen risiko di tingkat Kanwil sehingga dapat berjalan optimal, terukur, dan berkelanjutan terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat,” ujarnya.

