Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Jaring Potensi Lokal Desa, 249 Koperasi Merah Putih Halsel Didorong Miliki Merek Kolektif

WhatsApp_Image_2025-12-05_at_14.20.45_8866675c.jpg

Labuha – Koperasi merah putih pada desa dan kelurahan didorong untuk dapat mendaftarkan merek kolektif berbasis pada potensi lokal masyarakat. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir dalam keterangannya menyampaikan merek kolektif merupakan upaya Kemenkum untuk menjaga kualitas produk secara kolektif dan memperkuat daya saing anggota masyarakat dalam satu komunitas termasuk pada koperasi merah putih.

"Kanwil Kemenkum Malut mendorong agar 1.185 koperasi merah putih di Malut, termasuk 249 koperasi di Halsel dapat memiliki merek kolektif berbasis pada potensi lokal masyarakat, baik di sektor perikanan, pertanian, dan usaha lainnya," ungkap Argap.

Kaitan dengan itu, Analis Kekayaan Intelektual Madya, M. Ikbal dan tim saat menyambangi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Halsel mendorong pentingnya pemetaan potensi ekonomi di desa/kelurahan sebagai dasar penyusunan dokumen persyaratan merek kolektif untuk didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum.

“Merek kolektif koperasi merah putih dapat menjadi motor penggerak pemberdayaan ekonomi masyarakat nantinya,” ungkap Ikbal di Labuha, Halsel, Kamis (4/12).

Kepala Dinas Perindagkop, Ardiani Radjiloen menyampaikan keseriusan Pemkab Halsel dalam pemberdayaan koperasi merah putih. Ia mengatakan bahwa 249 desa di Halsel memiliki produk lokal di bidang pertanian, perikanan, jasa, dan jenis lainnya.

“Pemkab Halsel sangat antusias sebab pendaftaran merek kolektif selain memberikan pelindungan hukum, juga meningkatkan nilai produk masyarakat kecil di desa-desa,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemekum Malut juga menyerahkan dua sertifikat merek UMKM dari Halsel yang diterima secara simbolis oleh Kadis Perindagkop yakni merek basayangan dan merek putri bajo. Sebagai penanda komitmen Kemenkum Malut mendorong pelaku usaha kecil untuk naik kelas.

Guna memberikan kemudahan, Kemenkum Malut mendorong Dinas Perindagkop dapat mengeluarkan rekomendasi kepada pelaku usaha kecil, agar biaya pendaftaran lebih terjangkau senilai Rp500 ribu, dibanding perorangan senilai Rp1,8 juta.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id