
Labuha – Koperasi merah putih pada desa dan kelurahan didorong untuk dapat mendaftarkan merek kolektif berbasis pada potensi lokal masyarakat. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir dalam keterangannya menyampaikan merek kolektif merupakan upaya Kemenkum untuk menjaga kualitas produk secara kolektif dan memperkuat daya saing anggota masyarakat dalam satu komunitas termasuk pada koperasi merah putih.
"Kanwil Kemenkum Malut mendorong agar 1.185 koperasi merah putih di Malut, termasuk 249 koperasi di Halsel dapat memiliki merek kolektif berbasis pada potensi lokal masyarakat, baik di sektor perikanan, pertanian, dan usaha lainnya," ungkap Argap.
Kaitan dengan itu, Analis Kekayaan Intelektual Madya, M. Ikbal dan tim saat menyambangi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Halsel mendorong pentingnya pemetaan potensi ekonomi di desa/kelurahan sebagai dasar penyusunan dokumen persyaratan merek kolektif untuk didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum.
“Merek kolektif koperasi merah putih dapat menjadi motor penggerak pemberdayaan ekonomi masyarakat nantinya,” ungkap Ikbal di Labuha, Halsel, Kamis (4/12).
Kepala Dinas Perindagkop, Ardiani Radjiloen menyampaikan keseriusan Pemkab Halsel dalam pemberdayaan koperasi merah putih. Ia mengatakan bahwa 249 desa di Halsel memiliki produk lokal di bidang pertanian, perikanan, jasa, dan jenis lainnya.
“Pemkab Halsel sangat antusias sebab pendaftaran merek kolektif selain memberikan pelindungan hukum, juga meningkatkan nilai produk masyarakat kecil di desa-desa,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemekum Malut juga menyerahkan dua sertifikat merek UMKM dari Halsel yang diterima secara simbolis oleh Kadis Perindagkop yakni merek basayangan dan merek putri bajo. Sebagai penanda komitmen Kemenkum Malut mendorong pelaku usaha kecil untuk naik kelas.
Guna memberikan kemudahan, Kemenkum Malut mendorong Dinas Perindagkop dapat mengeluarkan rekomendasi kepada pelaku usaha kecil, agar biaya pendaftaran lebih terjangkau senilai Rp500 ribu, dibanding perorangan senilai Rp1,8 juta.

