Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kewajiban dan Sanksi Pelaksanaan Harmonisasi Produk Hukum Daerah Dibahas

1bef8ae3-91c8-45a2-b39b-1edd6b4e8864.jpg
Depok – Kepatuhan pemerintah daerah (pemda) dalam pelaksanaan harmonisasi produk hukum daerah seperti rancangan peraturan daerah (ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) menjadi salah satu isu strategis yang dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Capaian Kinerja Kementerian Hukum (Kemenkum).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir pada rapat komisi peraturan perundang-undangan menyampaikan pentingnya perubahan rumusan regulasi yang berisi kewajiban harmonisasi dan dampak sebagai akibat hukum jika proses harmonisasi tidak dilakukan oleh pemda maupun legislatif.

Argap Situngkir menilai bahwa saat ini belum adanya norma yang memberi dampak hukum jika tidak dilakukannya harmonisasi ranperda/ranperkada. Sehingga jika ada ranperda/ranperkada meski tanpa dilakukan harmonisasi tetap dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda/Perkada.

“Ini patut menjadi perhatian, karena berdampak pada rendahnya tingkat kepatuhan pemda dalam harmonisasi,” ungkap Argap Situngkir di hadapan para Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di BPSDM Hukum, Depok, Rabu (30/7).
1dae2411-7d13-4bc6-a1e5-60b39e06bb2e.jpg

Berdasarkan data Kemenkum Malut, dari 1.537 Perda/Perkada untuk 10 kab/kota di Malut yang diundangkan, hanya 289 perda/perkada atau 18,8% saja yang melalui proses harmonisasi. Sementara sebanyak 1.248 perda/perkada atau 81,2% diundangkan tanpa melalui proses harmonisasi.

“Sehingga kami mengusulkan adanya penambahan kewajiban harmonisasi dan dampak sebagai akibat hukum jika proses harmonisasi tidak dilakukan,” ungkapnya.

Pandangan tersebut mendapatkan antusiasme para Kakanwil dan Direktur yang hadir pada rapat komisi IIA. Harapannya output yang dilahirkan yakni tersedianya regulasi yang mengatur adanya norma yang memberi dampak hukum jika tidak dilakukannya harmonisasi rancangan perda/perkada.

Sehingga berdampak pada meningkatnya tingkat kepatuhan pemda dalam harmonisasi pada Kanwil Kemenkum di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Malut.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id