Ternate – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas konstitusi memberikan jaminan perlindungan terhadap setiap warga negara termasuk status kewarganegaraannya. Hal itu disampaikan saat memberikan Berbagai pada sosialisasi Layanan Penegasan Status Kewarganegaraan secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum.
Hal tersebut bagian dari implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi WNI di luar negeri.
“Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan sebagai bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi. Melalui layanan digitalisasi, kita berharap proses ini menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan,” ujar Andi Agtas dari Jakarta, Selasa (20/5).
Kegiatan dilanjutkan dengan talkshow yang menghadirkan narasumber dari Direktur Tata Negara Kemenkum RI, Dulyono dan Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir bersama Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin yang ikut secara virtual, berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan administrasi hukum dan menjamin utuhnya hak-hak konstitusional setiap warga negara.
Untuk itu, Argap Situngkir mendorong jajarannya untuk dapat memedomani Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi WNI di luar negeri.
“Layanan penegasan status kewarganegaraan secara elektronik sebagai bagian digitalisasi layanan membuat layanan tersebut menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan,” pungkas Argap Situngkir.