Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara menerima kunjungan pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dalam rangka Koordinasi Terkait Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus penyerahan draf dokumen Ranperda inisiatif DPRD, Jumat (26/9). Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat sinergi antara DPRD dan Kanwil Kemenkum dalam memastikan setiap produk hukum daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa hubungan antara DPRD dan Kanwil sangatlah erat, terutama dalam mendukung proses harmonisasi produk hukum daerah. Ia menyampaikan bahwa setiap peraturan daerah harus disusun dengan mengutamakan kepentingan masyarakat, serta mempertimbangkan dinamika sosial yang berkembang, termasuk isu-isu strategis seperti pajak dan pengelolaan anggaran. “Kami mendorong agar setiap regulasi yang disusun bukan hanya sekadar formalitas, melainkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. Ia juga menambahkan pentingnya memperluas pemahaman masyarakat terkait posbakum, advokasi hukum, hingga perlindungan kekayaan intelektual agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Ketua DPRD Halmahera Tengah Zulkifli, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil dalam proses harmonisasi ini. Menurutnya, sinergi dengan Kanwil akan memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya selaras dengan aturan yang lebih tinggi, tetapi juga tepat sasaran dalam menjawab kebutuhan masyarakat Halteng. Wakil Ketua DPRD menambahkan bahwa terdapat tujuh Ranperda yang diusulkan pada masa sidang I, di antaranya mengenai perlindungan masyarakat adat, pengelolaan lingkungan, dan larangan prostitusi sebagai respon atas meningkatnya kasus HIV/AIDS di wilayah lingkar tambang.
Sementara itu, tim perancang perundang-undangan Kanwil Malut yang turut hadir menjelaskan bahwa proses harmonisasi akan difokuskan pada aspek kewenangan, teknis, dan substantif. Dari tujuh usulan Ranperda, salah satunya adalah terkait UMKM yang harus disesuaikan dengan ketentuan pembagian kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Proses harmonisasi akan dilakukan melalui aplikasi e-harmonisasi dengan rangkaian kegiatan selama lima hari.
Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Malut juga menambahkan bahwa pihaknya akan menjadwalkan harmonisasi sesuai dengan jangka waktu yang tersedia serta memberikan pendampingan dalam pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di DPRD Halteng, yang hingga kini masih belum optimal.
Menutup kegiatan, Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir kembali menegaskan dukungannya terhadap inisiatif DPRD Halteng. “Kami siap bersinergi dan membantu penuh dalam proses harmonisasi ini. Setiap Ranperda harus menjadi instrumen hukum yang melindungi masyarakat sekaligus mendorong pembangunan daerah. Saya mendorong agar seluruh pihak terbuka dalam komunikasi, sehingga harmonisasi bukan sekadar sinkronisasi, tetapi juga memperkuat substansi agar regulasi benar-benar efektif,” ujarnya.
Dengan adanya koordinasi dan penyerahan draf Ranperda ini, diharapkan proses harmonisasi dapat berjalan lancar, menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, serta memberi kontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Halmahera Tengah.