Ternate– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Maluku Utara (Kemenkum Malut) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Halmahera Tengah, Jumat (27/06).
Kegiatan ini digelar di Aula Gamalama Kanwil Kemenkum Malut dan dihadiri oleh jajaran Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
Empat Ranperda yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat harmonisasi tersebut yakni:
1. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2030;
2. Ranperda tentang Pembentukan Kabupaten Layak Anak; dan
3. Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.
4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada perusahaan daerah air minum tirta mandiri kabupaten halmahera tengah
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, yang menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dalam proses pembentukan peraturan daerah yang sesuai dengan prinsip perundang-undangan. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa proses harmonisasi meliputi kajian dari sisi kewenangan, substansi, dan teknis penyusunan.
Tim Kerja Harmonisasi (TKH) turut menyampaikan hasil analisis atas keempat Ranperda tersebut. Beberapa catatan penting yang ditemukan antara lain ketidaksesuaian penggunaan frasa dan tanda baca, ketidakkonsistenan sistematika penulisan, hingga adanya beberapa pasal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Selain itu, lampiran dokumen RPJMD juga masih belum lengkap dan diminta untuk segera disempurnakan.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dalam kesempatan itu menyampaikan permohonan maaf atas ketidaklengkapan dokumen, dan menyatakan akan segera menindaklanjuti hasil harmonisasi sesuai rekomendasi TKH.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, dalam pernyataan terpisah memberikan dukungannya atas penyelenggaraan harmonisasi ini.
“Kami mendorong agar proses pembentukan peraturan daerah tidak hanya cepat, tetapi juga taat asas dan taat prosedur. Harmonisasi ini adalah ruang evaluasi dan sinergi agar produk hukum yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan sistem hukum nasional. Saya mengapresiasi langkah Pemkab Halmahera Tengah yang aktif menjalin koordinasi, ini menunjukkan komitmen kuat terhadap kualitas regulasi di daerah,” ujar Argap Situngkir.
Rapat ditutup dengan harapan agar draft Ranperda yang telah melalui proses harmonisasi segera diperbaiki dan dilengkapi, guna dikeluarkannya surat keterangan telah dilakukan harmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Malut.