
Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Bidang Hukum, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Jumat (6/2). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum beserta jajaran, khususnya Divisi P3H dan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) Kementerian Hukum RI, Andry Indrady, sebagai pembuka kegiatan. Dalam arahannya, Andry menekankan bahwa kebijakan publik di bidang hukum yang berkualitas harus disusun melalui proses yang baik, berbasis bukti (evidence-based), partisipatif, inklusif, konsisten, serta berorientasi pada hasil dan dampak nyata bagi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa kualitas kebijakan sangat dipengaruhi oleh kapasitas desain kebijakan, baik dari aspek analitis, operasional, maupun politik-administratif, sehingga proses kebijakan harus berjalan secara utuh mulai dari perumusan, implementasi, hingga evaluasi.
Lebih lanjut, Andry menyampaikan bahwa BSK Hukum terus mendorong penguatan analisis kebijakan melalui berbagai program strategis, seperti Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK), Diskusi Strategi Kebijakan (DSK), Forum Komunikasi Kebijakan (FKK), serta monitoring dan evaluasi melalui SPAK dan SPKP. Upaya tersebut, menurutnya, menjadi bagian penting dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berkualitas dan mendukung penyusunan regulasi yang tepat sasaran. Ia juga menyampaikan bahwa capaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Kementerian Hukum yang meningkat dan memperoleh kategori unggul pada tahun 2025 menjadi bukti penguatan tata kelola kebijakan yang terus berjalan secara progresif.

Pada sesi berikutnya, Akademisi sekaligus Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI), Riant Nugroho, menyampaikan bahwa kualitas suatu bangsa sangat ditentukan oleh kualitas kebijakan publik yang dirumuskan dan dilaksanakan pemerintah. Ia menekankan bahwa kebijakan publik yang baik harus konstitusional, setia pada nilai Pancasila dan UUD 1945, serta mampu mewujudkan tujuan negara, yaitu melindungi, menyejahterakan, mencerdaskan, dan memajukan kehidupan bangsa. Ia juga menegaskan pentingnya prinsip fairness, transparansi, independensi, responsivitas, akuntabilitas, serta kehormatan dalam membangun tata kelola kebijakan publik yang legitimate.
Riant Nugroho turut menjelaskan bahwa pembentukan kebijakan publik di bidang hukum harus ditopang oleh naskah kebijakan (naskah urgensi) sebagai dasar pengambilan keputusan, serta didukung pendekatan kebijakan berbasis bukti melalui data dan metode analisis seperti Regulatory Impact Assessment (RIA) dan Cost Benefit Analysis (CBA). Menurutnya, partisipasi publik yang bermakna juga menjadi elemen penting agar kebijakan yang dihasilkan memiliki integritas dan dampak nyata bagi masyarakat.
Materi sosialisasi dilanjutkan oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Pelaporan BSK Hukum, Yuditia Nurimaniar, yang menjelaskan bahwa Permenkum Nomor 51 Tahun 2025 diterbitkan sebagai upaya mewujudkan tata kelola kebijakan publik bidang hukum yang terencana, terpadu, dan berbasis bukti, sekaligus menyesuaikan perubahan organisasi dan kebutuhan kebijakan di lingkungan Kementerian Hukum. Ia menyampaikan bahwa Permenkum ini menggantikan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2022 yang dinilai sudah tidak relevan. Dalam paparannya, Yuditia menegaskan bahwa Permenkum 51/2025 memperkuat peran strategis BSK Hukum sebagai koordinator analisis kebijakan dan pemberi rekomendasi, serta menekankan tahapan tata kelola kebijakan mulai dari pengusulan, perumusan, penetapan, hingga monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan secara objektif, terukur, serta melibatkan partisipasi publik.

Kegiatan sosialisasi kemudian ditutup dengan diskusi interaktif antara narasumber dan peserta, yang membahas implementasi teknis Permenkum 51/2025 serta penguatan analisis kebijakan publik di daerah agar selaras dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas kebijakan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut dan menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Maluku Utara dalam mendukung penerapan Permenkum 51/2025 sebagai pedoman pembentukan kebijakan yang berkualitas.
“Permenkum Nomor 51 Tahun 2025 menjadi pedoman penting dalam membangun tata kelola kebijakan publik di bidang hukum yang lebih terarah, berbasis bukti, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Kanwil Kemenkum Maluku Utara siap mendorong penguatan analisis kebijakan di wilayah serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah,” ujar Argap.
Lebih lanjut, Argap menekankan bahwa penguatan koordinasi lintas sektor sangat dibutuhkan agar kebijakan hukum yang dirumuskan di daerah dapat selaras dengan arah kebijakan nasional.
“Melalui pemahaman yang sama dan kolaborasi yang kuat, kebijakan hukum di daerah dapat disusun lebih partisipatif, terukur, dan akuntabel sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata,” pungkasnya.

