
Tobelo – Dalam upaya mendorong peningkatan Indeks Reformasi Hukum (IRH) secara berkelanjutan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan koordinasi dan pendampingan pengunggahan data dukung IRH bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara (Halut). bertempatdi Kantor Bupati Halut, Kamis (5/2).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, mendorong pentingnya nilai IRH sebagai cermin kualitas implementasi regulasi entitas pemerintah termasuk pemda yang berdampak bagi masyarakat. Terlebih, lanjut Argap, niliai IRH Pemkab Halut meningkat dari 57,60 kategori CC (cukup) pada tahun 2024, naik menjadi 76,60 kategori BB (baik) pada tahun 2025.
“Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen untuk mengukur komitmen pemerintah daerah dalam menata regulasi, melakukan deregulasi, serta meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan. IRH berfungsi sebagai cermin untuk memastikan produk hukum yang dihasilkan berkualitas, konsisten, tidak tumpang tindih, dan berdampak positif bagi pelayanan publik serta masyarakat,” ungkap Argap.

Dalam upaya meningkatkan nilai IRH di Halut, Kemenkum Malut melakukan koordinasi dan penjajakan kerja sama untuk pendampingan bersama Pemkab Halut. Kepala Divisi Pelayanan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitria, mengatakan pendampingan tersebut untuk memastikan peningkatan nilai IRH harus dibarengi dengan pemenuhan data dukung yang berkualitas, baik dari sisi substansi maupun teknis.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitria, menambahkan bahwa pendampingan ini merupakan upaya untuk memastikan seluruh data dukung yang diunggah memenuhi aspek substansi, kelengkapan administrasi, serta kesesuaian dengan kriteria penilaian IRH yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum.
“Pendampingan diarahkan agar seluruh data dukung IRH yang diunggah oleh pemda benar-benar akurat, lengkap, dan sesuai dengan indikator penilaian,” ujar Mia. Tim pendamping juga memberikan asistensi langsung, mulai dari verifikasi legalitas dokumen hingga tata cara penginputan pada aplikasi IRH Nasional.

Kemudian, Sekretaris Daerah Pemkab Halut, E. Josep Papilaya menilai bahwa pendampingan sanga penting dilakukan untuk memitigasi kualitas data dukung. Ia berharap peningkatan nilai IRH Pemkab Halut dalam dua tahun terakhir dapat lebih ditingkatkan di tahun 2026 ini.
“Kami berharap melalui koordinasi dan pendampingan ini, nilai Indeks Reformasi Hukum Kabupaten Halmahera Utara dapat terus meningkat dan mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola hukum yang berkualitas,” harapnnya.

