
Tobelo - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan Sosialisasi Jaminan Fidusia di Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Sekretaris Daerah (Sekda), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara (Halut), Erasmus Josep Papilaya dalam sambutannya menyampaikan sosialisasi jaminan fidusia yang diselenggarakan Kemenkum Malut tersebut sangat penting untuk memberikan pemahaman hukum bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan di daerah.
“Sosialisasi layanan fidusia ini sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman antara kreditur dan debitur serta melindungi hak-hak masyarakat,” ujar Papilaya di Hotel Marahai Tobelo, Kamis (5/2/2026).

Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir yang disapa BAS, menegaskan bahwa pemahaman yang benar mengenai jaminan fidusia sangat penting bagi masyarakat. Menurutnya, fidusia memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, baik kreditur maupun debitur, sehingga perusahaan pembiayaan atau leasing tidak dapat melakukan penarikan kendaraan bermotor secara sepihak.
“Setiap eksekusi jaminan fidusia harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui mekanisme dan putusan pengadilan. Hal ini penting agar hak masyarakat sebagai debitur tetap terlindungi dan tidak terjadi tindakan sewenang-wenang,” tegas Argap.
Berdasarkan data aplikasi Fidusia Online Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, pada bulan Januari 2026 tercatat ribuan pendaftaran dan penghapusan jaminan fidusia secara nasional. Data tersebut menunjukkan bahwa fidusia masih menjadi instrumen hukum yang banyak digunakan, sekaligus menegaskan pentingnya pemahaman yang benar agar pelaksanaannya tidak menimbulkan sengketa.

Senada, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin menyampaikan bahwa sosialisasi fidusia menjadi langkah penting untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak terkait pelaksanaan jaminan fidusia di daerah. Menurutnya, masih diperlukan edukasi yang berkelanjutan agar kewajiban dan prosedur fidusia, khususnya penghapusan jaminan fidusia, dapat dipahami dan dilaksanakan dengan benar oleh para pihak yang terlibat.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan notaris, aparat penegak hukum, perbankan, dan pelaku pembiayaan memiliki pemahaman yang sama sehingga potensi permasalahan fidusia di lapangan dapat diminimalisir,” ujar Arvin.
Kegiatan ini digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan fidusia, khususnya mengenai hak dan kewajiban antara kreditur dan debitur.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi dan mahasiswa, kepolisian, notaris, perbankan, hingga lembaga penjamin dan perusahaan pembiayaan di wilayah Halmahera Utara.
Materi yang disampaikan mencakup aspek hukum perdata dalam jaminan fidusia, peran notaris dalam penghapusan jaminan fidusia yang telah berakhir masa berlakunya, serta ketentuan pelaksanaan fidusia dari sudut pandang aparat penegak hukum. Penyampaian materi disertai dengan diskusi interaktif, sehingga peserta dapat memahami persoalan fidusia secara lebih praktis dan aplikatif.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Malut berharap seluruh pihak yang terlibat dapat semakin memahami mekanisme dan kewajiban dalam jaminan fidusia, sehingga tercipta kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

