Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Turun ke Desa, Kemenkum Malut Dorong UMKM Majukan Bisnisnya melalui KI dan Perseroan Perorangan

WhatsApp_Image_2026-02-06_at_13.43.35_1.jpeg

Tobelo - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan kegiatan koordinasi dan sosialisasi layanan kekayaan intelektual (KI) dan perseroan perorangan sebagai wadah mendorong kemajuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kegiatan kunjungan ke tiga desa di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), yakni Desa Pitu, Desa Wari Ino, dan Desa Popilo, dipimpin langsung Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, didampingi Kadiv Pelayanan Hukum, Rian Arvin, dan Kadiv Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, Kamis (5/2/2026).

Kakanwil Budi Argap Situngkir yang akrab disapa BAS tersebut menyampaikan sosialisasi mengenai layanan pendaftaran merek kolektif pada koperasi desa merah putih, serta pentingnya pendirian badan usaha Perseroan Perorangan yang memiliki keterkaitan langsung dengan penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurut Argap, pendaftaran merek dipandang penting untuk melindungi identitas dan produk UMKM agar memiliki kepastian hukum serta nilai tambah di pasar, sementara Perseroan Perorangan memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam membangun badan usaha yang legal, sederhana, dan terjangkau.

WhatsApp_Image_2026-02-06_at_13.43.30.jpeg

“Melalui kedua layanan tersebut, UMKM desa diharapkan dapat naik kelas, lebih berdaya saing, dan terlindungi secara hukum,” ungkap Argap.

Lebih lanjut, dirinya juga menyampaikan bahwa layanan Kekayaan Intelektual dan pendirian Perseroan Perorangan merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah dalam melindungi dan mengembangkan UMKM di desa.

“Melalui pendaftaran merek dan pembentukan Perseroan Perorangan, pelaku UMKM memiliki kepastian hukum atas usahanya, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan pasar, memperluas akses permodalan, serta mendorong UMKM masyarakat untuk naik kelas,” ujar Situngkir.

WhatsApp_Image_2026-02-06_at_13.43.36.jpeg

Usai kegiatan sosialisasi, Kakanwil menyempatkan diri untuk berbincang santai bersama masyarakat, mendengarkan langsung berbagai keluhan, aspirasi, serta curahan hati warga terkait persoalan hukum dan kebutuhan layanan di desa. Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Malut juga menerima banyak masukan dari masyarakat sebagai bahan evaluasi dan perbaikan layanan ke depan.

Melalui kegiatan koordinasi dan monitoring ini, Kemenkum Maluku Utara berharap keberadaan Pos Bantuan Hukum di desa dapat semakin optimal, dipahami, dan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sarana memperoleh keadilan serta meningkatkan kesadaran hukum di Kabupaten Halmahera Utara.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id