Ternate – Lalampa dan nasi jaha merupakan makanan olahan tradisional yang masuk sebagai daftar menu berbuka puasa bagi masyarakat Maluku Utara (Malut). Menariknya, kedua makanan tersebut telah terdaftar sebagai kekayaan intelektual (KI) komunal dari daerah di Malut.
Berdasarkan data Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Lalampa Sula masuk sebagai KI Komunal kategori Indikasi Asal dengan nomor surat pencatatan IA822025000055 pada pangkalan data Direktorat Jenderal KI (DJKI) Kementerian Hukum. Lalampa sendiri dibuat dari beras ketan dan ikan cakalang atau tuna. Dibungkus dengan daun pisang yang dibakar.
Sementara Nasi Jaha masuk sebagai KI Komunal kategori pengetahuan tradisional. Nasi Jaha berbahan dasar beras ketan, beras putih, jahe, santan, daun jeruk, pandan, dan serei. Bahan dasar tersebut diisi ke dalam batang bambu berlapis daun pisang muda kemudian dibakar. Nasi Jaha menjadi menu sehari-hari dan sering disajikan pada acara tradisional di Ternate dan daerah lain di Malut.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa Malut memiliki beragam potensi KI Komunal seperti indikasi asal, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, potensi indikasi geografis, dan sumber daya genetik.
“Potensi KI komunal tersebut patut dilindungi melalui pencatatan pada Kementerian Hukum melalui DJKI. Peran Pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting untuk mendukung pelindungan KI agar tidak diklaim daerah lain,” ujar Budi Argap Situngkir, Selasa (25/3) dalam keterangannya.
Sementara itu, salah seorang pembeli, Irha yang juga ASN di salah satu instansi vertikal saat ditemui di pasar tradisional mengatakan bahwa Nasi Jaha dan Lalampa merupakan menu favorit saat berbuka puasa.
“Nasi Jaha dan Lalampa jadi menu favorit kami. Rasanya enak dan gurih,” pungkasnya.