Taliabu - Dalam rangka meningkatkan kualitas regulasi di daerah, Tim Sekretariat IRH Kanwil Kemenkum Malut yang terdiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan ahli Muda, Ulfa Seban, dan Pengelola Data Pengharmonisasian, Indra Mokodompit melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu untuk mengoptimalkan pelaksanaan penilaian IRH di Kabupaten Pulau Taliabu.
Koordinasi tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir untuk mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Taliabu dalam meningkatkan reformasi hukum.
Kunjungan diterima oleh Perwakilan Bagian Hukum Alifudin Selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Kab.Pulau Taliabu, yang sekaligus memandu jalannya rapat pendampingan penilaian mandiri IRH. Kegiatan ini dihadiri oleh JF Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kab. Pulau Taliabu, Perwakilan Sekwan Kab.Pulau Taliabu dan Pelaksana pada Bagian Hukum Kab.Pulau Taliabu.
Dalam diskusi disampaikan oleh Tim bahwa IRH merupakan instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem nasional, dengan penilaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Tim juga menyadari bahwa pelaksanaan penilaian IRH ini membutuhkan kerja sama, sinergi dan kolaborasi dengan seluruh Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu guna mewujudkan peningkatan kualitas regulasi.
Oleh karenanya Tim berharap Pedoman Pelaksanaan Penilaian IRH pada Pemeritah Daerah Tahun 2025 yang telah disusun oleh Badan Strategis Kebijakan Kementerian Hukum, serta kehadiran Tim ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman serta sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dalam pemenuhan data dukung IRH agar penilaian IRH dapat dilakukan secara optimal dan tepat waktu.
Tim juga menegaskan bahwa siap melakukan tugas dan fungsinya selaku Tim Sekretariat Wilayah, yang meliputi koordinasi, sosialisasi, pendampingan verifikasi dan penilaian awal pada lembar kontrol, pendampingan dalam penilaian mandiri, dan klarifikasi nilai awal dari Tim Penilaian Nasional IRH pada Pemerintah Daerah selaku peserta Penilaian IRH.
selain terkait pelaksanaan kegiatan penilaian IRH dalam Kujungan ini Tim menyampaikan hal-hal diantaranya terkait Evaluasi Pengelolaan JDIH; Evaluasi penyelenggaraan PJA, Pembentukan Posbankum Desa dan Pembentukan/Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum; Evaluasi Pelaksanaan Propemperda dan Pelaksanaan Harmonisasi di Kabupaten Pulau Taliabu, serta melakukan Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan metode wawancara dan pengisian kuesioner oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.
Tanggapan pemerintah Daerah disampaikan oleh Bapak Alifudin selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan ahli Muda terhadap penyampaian evaluasi dari Tim antara lain : 1) Pemda Segera menerbitkan SK Tim Kerja dan Asesor IRH dan menunjuk Pengelola JDIH melalui surat keputusan; 2) Segera membenahi permasalahan server JDIH dan membuat Pojok JDIH; 3) Mendorong kepada Dinas BMD utk membantu memfasilitasi Pendaftaran PJA dan Parletak; 4) akan melakukan inventerisasi terhadap daftar prioritas ranperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2025 untuk disampaikan ke Kanwil; 5) akan menindaklajuti terkait pembetukan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pendirian Koperasi Merah Putih
Dalam hal ini, Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir terus mendorong seluruh kab/kota di Malut, khususnya Pemkab Kep. Taliabu dalam meningkatkan reformasi hukum yang menjadi intstrumen serta melakukan pemetaan regulasi, reregulasi, dan deregulasi aturan.