Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

UMKM Terima Edukasi Majukan Bisnis via Pelindungan Kekayaan Intelektual

WhatsApp_Image_2025-05-10_at_10.05.01_2b75705a.jpg

Labuha – Pelaku usaha patut menyadari pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) seperti merek, hak cipta, paten dan lainnya yang dimiliki untuk memajukan bisnisnya.

Analis KI Madya, M. Ikbal dan Analis Permohonan KI, Hasbi Ibrahim menyampaikan hal itu saat memberikan edukasi/sosialisasi kepada 50 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Halmahera Selatan (Halsel).

“Kekayaan intelektual adalah hasil olah pikir yang melahirkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. KI juga memiliki ruang lingkup di dalam bisnis bagi para pelaku usaha. Seperti merek usaha dan jasa, hak cipta, desain industri, rahasia dagang, paten, dan banyak lainnya. Ini perlu dilindungi,” ujarnya di Hotel Palm pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Halsel melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Labuha, Jumat (9/5).

Ikbal juga mendorong UMKM di Halsel agar dapat mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal KI (DJKI) Kementerian Hukum. Sebab, merek sangat bermanfaat bagi pelaku usaha dalam kegiatan perdagangan barang/jasa. Pelaku usaha dapat memperoleh hak ekslusif seperti dapat digunakan sendiri, memberikan izin dan atau melarang pihak lain untuk menggunakan.

WhatsApp_Image_2025-05-10_at_10.05.01_9584fda0.jpgWhatsApp_Image_2025-05-10_at_10.05.02_553cc8ec.jpg

“Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mendaftarkan mereknya. Untuk umum, pendaftaran merek sebesar Rp1,8 juta, untuk UMKM hanya Rp500 ribu dengan syarat melampirkan surat rekomendasi dari dinas terkait,” terangnya saat edukasi, yang dilanjutkan dengan pendampingan pendaftaran merek.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dan Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin mengapresiasi sinergi dari Pemkab Halsel menggandeng Kemenkum Malut dalam edukasi layanan KI. Argap Situngkir menambahkan bahwa peran pemda sangat krusial dalam mendukung ekosistem KI di Malut.

“Ekosistem kekayaan intelektual membutuhkan dukungan seluruh pihak. Baik Kementerian Hukum, pemda, pelaku usaha, kampus, komunitas, masyarakat, media, dan seluruh pihak terkait,” ungkap Argap Situngkir dalam keterangannya.

Sementara itu, Wakil Bupati Halsel, Helmi Umar menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Malut atas kesediaan dalam memberikan sosialisasi pelindungan KI bagi UMKM di Halsel.

“Kami terus berupaya bekerja sama dengan seluruh pihak termasuk Kanwil Kementerian Hukum dalam memajukan daerah dan kesejahteraan masyarakat di Halsel,” ungkapnya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id