Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mengagendakan pertemuan bersama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda dalam rangka membahas program dan kegiatan strategis Kemenkum Malut yang bertalian dengan program Pemerintah Provinsi (Pemrov) Malut.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa rencana pertemuan tersebut bersifat strategis guna mendukung pelayanan dan pembinaan hukum, peraturan perundang-undangan, dan kebijakan strategis di Provinsi Malut. Argap Situngkit mendorong sinergi dan kolaborasi Gubernur Sherly dan jajaran Pemprov Malut guna mempercepat program yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Koordinasi dengan Ibu Gubernur Malut dan jajaran Pemprov untuk mendukung percepatan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, pemberian informasi hukum, serta pembentukan peraturan-undangan, pembinaan hukum, dan kebijakan hukum Provinsi Maluku Utara,” ujar Argap Situngkir dalam keterangannya, Rabu (14/5).
Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi menambahkan bahwa beberapa strategi program yang patut diperkuat di wilayah Malut, di antaranya adalah dukungan pemprov Malut dalam harmonisasi produk hukum daerah, program pembentukan peraturan daerah (propemperda), indeks reformasi hukum (IRH), pelatihan pembawa perdamaian dan penghargaan keadilan pecaemaker, jaringan dokumentasi informasi hukum (JDIH).
“Termasuk dalam pembentukan pos bantuan hukum di setiap desa dan kelurahan, serta desa sadar hukum dalam penyelenggaran pelatihan paralegal serentak yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” ujar Zulfahmi saat apel pagi.
Senada dengan itu, Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin menyampaikan bahwa program di bidang pelayanan hukum seperti pengesahan koperasi desa/kelurahan merah putih sudah dapat dilayani melalui www.ahu.go.id, pentingnya Pergub tentang pendaftaran fidusia bidang keuangan, pola penempatan PPNS, layanan kekayaan intelektual, dan perseroan perorangan.
“Terdapat 194.996 UMKM di wilayah Maluku Utara. Oleh karena itu, perlunya dukungan pemerintah daerah untuk mendorong pelindungan produk dan jasa UMKM berbasis badan hukum dan kekayaan intelektual,” pungkas Chusni.