Ternate - Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan (PP) dan Pembinaan Hukum (PH), Zulfahmi dan jajarannya menerima audiensi dari Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Kepala Dinas Sosial, Umar Zen didampingi Kabid Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial, Jauhar Jainudin bertempat di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut).
Dalam pertemuan tersebut, Dinas Sosial Tidore Kepulauan menyampaikan maksud untuk menjalin kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Malut terkait penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyandang disabilitas beserta naskah akademiknya.
Kadiv PP dan PH, Zulfahmi, menyambut baik kedatangan jajaran Pemkot Tidore dan menyatakan komitmen Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dan jajaran untuk mendukung proses penyusunan Raperda yang inklusif dan berbasis pada kebutuhan masyarakat di Malut.
“Bapak Kakanwil Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir sangat menyambut baik dan membuka diri untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait penyusunan ranperda. Kerjasama ini adalah langkah positif untuk menciptakan regulasi yang melindungi dan memberdayakan penyandang disabilitas,” ujar Zulfahmi.
Ia menyampaikan harapannya agar Raperda Disabilitas dapat menjadi dokumen yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya penyandang disabilitas di Kota Tidore Kepulauan.
Zulfahmi mengatakan pembuatan draf peraturan daerah (perda) bertujuan untuk mengatur hak-hak dan perlindungan bagi penyandang disabilitas di Kota Tidore Kepulauan, sekaligus memberikan payung hukum bagi pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan penyandang disabilitas.
Ia menyampaikan bahwa pendampingan teknis dari Perancanang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Malut akan dioptimalkan dalam proses penyusunan Perda Disabilitas. Mulai dari tahap perencanaan, penyusunan draf, pendampingan pada sidang dengan DPRD, hingga tahap sosialisasi.
Kaitan dengan itu, Kadis Sosial, Umar Zen menjelaskan bahwa kerja sama penyusunan raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan hak-hak penyandang disabilitas di Kota Tidore Kepulauan.
"Penyusunan Raperda ini membutuhkan kajian yang mendalam dan melibatkan berbagai pihak terkait. Oleh karena itu, kami memohon dukungan dan kerjasama dari Kanwil Kemenkum Malut yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam bidang penyusunan peraturan perundang-undangan," ungkap Umar.
Lebih lanjut, Umar Zen menyampaikan ruang lingkup kerja sama yang diusulkan antara lain, penyusunan naskah akademik yaitu kajian terhadap kondisi penyandang disabilitas, regulasi yang ada, serta praktik terbaik yang relevan.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengapresiasi sinergi yang dibangun Pemkot Tidore melalui Dinas Sosial. Budi Argap Situngkir mendorong kerja sama yang melibatkan para Peracang PerUU Kemenkum Malut dan Pemkot Tidore dapat melahirkan produk hukum daerah yang berdampak positif bagi masyarakat khususnya penyandang disabilitas.