Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Hukum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Pelayanan Hukum mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Hukum tentang Pedoman Tertib Proses Pewarganegaraan secara daring Kamis, (14/8).
Sosialisasi ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan diikuti oleh jajaran Direksi Ditjen AHU, para Unit Eselon I terdiri dari Kepala Kantor Wilayah,Kepala Kepala Divisi Pelayanan Hukum Serta JFT Analis Hukum Pewarganegaraan se-Indonesia,
Ditjen AHU yang diwakili Direktur Tata Negara Dulyono dalam sambutannya menegaskan bahwa Surat Edaran ini menjadi acuan penting di seluruh wilayah untuk memastikan tertibnya proses pewarganegaraan, khususnya dalam pelaksanaan naturalisasi dan pengawasannya. Dengan aturan ini, Kanwil akan memiliki fungsi yang lebih strategis dalam pengawasan terhadap orang asing.
"Pedoman ini tidak hanya mengatur tata cara pewarganegaraan, tetapi juga mempertegas peran aktif Kanwil dalam pengawasan dan verifikasi lapangan. Dengan penerapan yang konsisten, kita dapat menciptakan proses pewarganegaraan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," tegasnya.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyatakan pedoman tertib proses pewarganegaraan menjadi acuan penting bagi Kanwil Malut dalam menjalankan tugas pelayanan dan pengawasan, khususnya pada proses naturalisasi. Argap Situngkir menambahkan, implementasi pedoman ini akan memastikan setiap tahapan pewarganegaraan berjalan sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel.
"Kami akan memastikan seluruh jajaran memahami dan menerapkan pedoman ini, sehingga proses pewarganegaraan di wilayah Maluku Utara dapat berjalan tertib, memberikan kepastian hukum, dan tetap mengedepankan prinsip pelayanan publik yang berkualitas," jelas Argap Situngkir secara daring.
Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin menyampaikan bahwa hasil dari kegiatan ini akan menjadi bahan laporan dan evaluasi yang disampaikan kepada pimpinan, sebagai bentuk tindak lanjut untuk memastikan pelaksanaan tertib proses pewarganegaraan di wilayah Maluku Utara berjalan sesuai ketentuan.