
Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Maluku Utara (Kemenkum Malut) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah (Ranperda) Provinsi Maluku Utara, bertempat di ruang rapat Kanwil Kemenkum Malut secara virtual, Rabu (29/10).
Rapat harmonisasi kali ini membahas tiga rancangan produk hukum daerah, yakni Ranperda tentang Inovasi Daerah, Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Pelindungan Masyarakat, serta Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Pemberian Insentif Fiskal Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya Pemprov Malut dalam memperkuat regulasi berdampak dalam mendukung pembangunan daerah melalui proses harmonisasi. Argap menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Malut terus mendorong agar setiap rancangan produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mencerminkan semangat reformasi birokrasi, pelayanan publik, dan pembangunan yang adaptif.

“Kami mendukung penuh langkah Gubernur Malut, Ibu Sherly dan jajaran Pemprov Malut dalam memastikan seluruh rancangan produk hukum daerah disusun secara harmonis dan sesuai peraturan yang berlaku. Kanwil Kemenkum Malut siap menjadi mitra strategis dalam penguatan kapasitas perancang daerah agar produk hukum yang lahir benar-benar implementatif dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Argap.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Ekky Indra Wijaya menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun dengan baik, sesuai asas, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Kegiatan harmonisasi bukan hanya sebatas tahapan administratif, tetapi menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan produk hukum yang berkualitas, terukur, dan aplikatif di masyarakat,” ujarnya.
Tim Kerja Harmonisasi (TKH) Kanwil Kemenkum Malut kemudian menyampaikan hasil analisis terhadap tiga rancangan produk hukum tersebut. Berdasarkan hasil pembahasan, Ranperda tentang Inovasi Daerah dinyatakan belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena substansinya masih merupakan saduran dari regulasi yang lebih tinggi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah serta Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2012. TKH menyarankan agar Pemda menyusun kembali Ranperda tersebut dengan arah dan tujuan yang lebih konkret, serta fokus pada inovasi yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.

Sementara itu, dua rancangan lainnya yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Pelindungan Masyarakat serta Rancangan Pergub tentang Pemberian Insentif Fiskal Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Provinsi Malut dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Keduanya dinilai tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan telah memenuhi unsur teknis serta substansi pembentukan peraturan yang baik. Meski demikian, Tim Harmonisasi memberikan sejumlah catatan perbaikan terkait penggunaan konsideran, sistematika, dan tata naskah peraturan yang perlu disempurnakan sebelum ditetapkan.
Perwakilan Biro Hukum Provinsi Maluku Utara, Mustafa, menyampaikan apresiasi atas pendampingan Kanwil Kemenkum Malut dalam proses harmonisasi. Pemprov Malut menerima masukan dan analisis dari Tim Perancang Kanwil.
“Harmonisasi ini menjadi forum yang penting dalam memperbaiki dan memperkuat kualitas Ranperda agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan kebutuhan daerah,” ujarnya.

Kegiatan diakhiri dengan penegasan dari Ekky Indra Wijaya bahwa kedua rancangan yang telah disetujui akan segera diteruskan ke tahap berikutnya, sementara Ranperda tentang Inovasi Daerah akan dikaji ulang sesuai rekomendasi hasil harmonisasi. Kanwil Kemenkum Malut juga akan menerbitkan surat hasil harmonisasi sebagai tindak lanjut resmi proses tersebut.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Malut menegaskan komitmennya dalam mendorong penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, sinkron, dan berorientasi pada penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Setahun Bekerja-Bergerak Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#malutpastirimoi
#kemenkummalut
#KerjaTerlaksana

