
Jailolo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melakukan koordinasi dan pemaparan layanan Kekayaan Intelektual terkait potensi Indikasi Geografis (IG) di Kabupaten Halmahera Barat, Senin (8/12). Kegiatan yang berlangsung di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan ini bertujuan mengidentifikasi lebih jauh komoditas unggulan daerah yang layak didaftarkan sebagai IG serta memperkuat pelindungan produk-produk lokal khas Halbar.
Dalam pemaparannya, Kanwil menjelaskan berbagai layanan KI dan mencontohkan Indikasi Geografis Pala Ternate yang telah terdaftar dan menjadi produk unggulan berdaya saing nasional. Kanwil juga menggali informasi mengenai komoditas lain yang berpotensi didaftarkan, salah satunya Salak Ibu. Tim KI menanyakan status pelepasan varietas serta ketersediaan uji laboratorium sebagai syarat penting dalam pendaftaran IG.
Pembahasan juga menyinggung perkembangan Pisang Mulubebe, komoditas khas Halbar yang sempat masuk tahap sertifikasi namun terkendala karena serangan virus pada periode 2022–2023. Proses pengembangan varietas ini membutuhkan waktu minimal dua tahun dengan siklus tanam-panen yang berulang serta harus melalui proses sidang sertifikasi yang memerlukan biaya besar. Pisang Mulubebe diketahui memiliki dua varietas—Mulubebe Kuning yang lebih renyah dan harum, serta Mulubebe Putih yang dikenal sebagai varietas Manado—dan banyak dibudidayakan di wilayah Sahu.
Selain itu, potensi Padi Jongodi juga menjadi pembahasan. Padi lokal beraroma harum yang berasal dari masyarakat adat Sahu ini hingga kini masih digunakan untuk konsumsi pribadi dan upacara adat, belum diperjualbelikan karena nilai budaya yang kuat. Penanaman Padi Jongodi pun mengikuti aturan dan waktu tertentu sesuai tradisi masyarakat setempat.

Dalam pertemuan tersebut, Ikbal, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, turut menjelaskan proses pemeriksaan substantif IG, mulai dari verifikasi dokumen, penilaian karakteristik produk, hingga analisis keterkaitan kualitas dengan faktor geografis sebelum ditetapkan sebagai IG terdaftar.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Halmahera Barat dalam menggali potensi IG.
“Setiap daerah memiliki kekayaan yang unik. Indikasi Geografis bukan hanya tentang legalitas, tetapi bagaimana potensi lokal bisa diangkat menjadi identitas ekonomi yang kuat. Kanwil siap mendampingi setiap proses, mulai dari pemetaan hingga pendaftaran, agar Halmahera Barat memiliki lebih banyak produk berpelindungan IG,” ujar Argap.
Ia menambahkan bahwa IG dapat menjadi alat strategis dalam meningkatkan nilai tambah produk lokal, menguatkan posisi petani dan pelaku usaha, serta memastikan kearifan lokal tetap dilestarikan di tengah perkembangan pasar modern.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Malut berharap pemetaan potensi IG di Halmahera Barat dapat berjalan lebih komprehensif, terarah, dan menghasilkan komoditas baru yang mampu bersaing secara nasional maupun internasional sebagai produk khas daerah yang sah secara hukum.

