
Tobelo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara terus mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual berbasis potensi lokal melalui dua agenda strategis di Kabupaten Halmahera Utara pada Jumat (5/12). Agenda pertama dilakukan bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Halut untuk menelusuri potensi Indikasi Geografis (IG) komoditas unggulan daerah, sementara agenda kedua berfokus pada penguatan merek kolektif bagi UMKM melalui kerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi UKM Halut.
Pada agenda pertama, Tim Kanwil yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, melakukan koordinasi terkait potensi IG kelapa dalam Igo Doku. Tim diterima oleh Kepala Bidang Perkebunan, Rivai Paani, untuk membahas pemetaan karakteristik, reputasi, dan keunikan produk pertanian yang menjadi syarat utama pendaftaran IG. Kanwil menjelaskan persyaratan teknis mulai dari kebutuhan hasil uji laboratorium, pembentukan MPIG, hingga alur pemanfaatan dan pengolahan produk sebelum masuk ke tahap pemasaran. Kelapa dalam Igo Doku dinilai memiliki kekhasan yang layak didorong menuju perlindungan IG sebagai identitas agrikultur Halmahera Utara.
Agenda kedua digelar di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi UKM Halut. Koordinasi ini membahas potensi merek kolektif Koperasi Merah Putih sebagai payung pelindung bagi produk-produk UMKM desa dan kelurahan. Tim Kanwil memaparkan pentingnya pemetaan potensi produk lokal, penyusunan aturan penggunaan merek kolektif, serta strategi pemberdayaan koperasi agar dapat menjadi penggerak ekonomi masyarakat. Kepala Dinas Perindagkop, Nyoter J. C. Koenoe, menyatakan dukungan penuh dan siap memfasilitasi pendataan produk serta penguatan UMKM agar dapat memanfaatkan merek kolektif secara optimal.
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa kedua agenda ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di daerah.
“Halmahera Utara memiliki potensi luar biasa—mulai dari komoditas pertanian hingga produk UMKM yang bisa menjadi identitas ekonomi daerah. Indikasi Geografis dan merek kolektif adalah instrumen penting untuk memberikan nilai tambah, perlindungan hukum, dan daya saing. Kanwil siap mendampingi penuh hingga setiap potensi ini benar-benar terlindungi dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Argap.
Ia menambahkan bahwa perlindungan KI bukan hanya soal dokumen, tetapi juga strategi jangka panjang untuk pengembangan ekonomi lokal yang berbasis kekhasan daerah.
Melalui dua agenda ini, Kanwil Kemenkum Malut berharap proses inventarisasi potensi IG dan penguatan merek kolektif di Halmahera Utara dapat berjalan lebih terstruktur, sehingga produk-produk lokal memiliki landasan hukum kuat untuk berkembang di pasar regional maupun nasional, sekaligus menjaga identitas budaya dan ekonomi masyarakat setempat.

