
Jailolo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melakukan pendampingan dan koordinasi intensif dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Barat terkait percepatan penyelesaian Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang telah didaftarkan sejak tahun 2020. Kegiatan berlangsung di Kantor Disdikbud Halbar, Senin (8/12).
Pertemuan ini digelar untuk menindaklanjuti 219 data KIK yang telah diajukan oleh Dinas Kebudayaan, namun hingga kini belum seluruhnya memperoleh tindak lanjut berupa penerbitan sertifikat. Berdasarkan data Kanwil, terdapat 163 KIK Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dan Pengetahuan Tradisional (PT) yang masih berada pada tahap permohonan baru, serta 34 KIK EBT yang sudah masuk tahap validasi dan membutuhkan koordinasi lanjutan dengan DJKI. Selain itu, terdapat 68 KIK EBT yang masih belum terbit karena berada pada berbagai status permohonan seperti ditolak, permohonan baru, maupun permohonan yang telah divalidasi.
Dalam diskusi, Fintje Van Sidete, M.Pd., Kepala Bidang Kebudayaan, menyoroti sejumlah berkas yang belum lengkap, terutama foto dan video yang menjadi dokumen wajib dalam proses pencatatan KIK. Ia berharap agar pada tahun 2026 sudah ada KIK yang berhasil memperoleh sertifikat, mengingat total KIK yang didaftarkan cukup besar dan bernilai penting bagi pelestarian budaya Halmahera Barat.
“Kami berharap melalui pendampingan dari Kanwil, seluruh dokumen yang kurang dapat segera dipenuhi, sehingga beberapa KIK yang telah divalidasi bisa diprioritaskan penerbitan sertifikatnya,” ujar Fintje.
Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Malut menegaskan bahwa peran Kanwil adalah sebagai pendamping dalam seluruh proses pencatatan KIK, termasuk memberikan penjelasan teknis mengenai standar dokumen pendukung. Kanwil memastikan siap mendampingi secara aktif untuk melengkapi seluruh data yang dibutuhkan agar proses pencatatan dan sertifikasi berjalan lancar.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, dalam keterangannya menyampaikan dukungan penuh terhadap percepatan sertifikasi KIK di Halmahera Barat.
“Kekayaan Intelektual Komunal adalah aset budaya dan identitas daerah yang harus dilindungi. Kanwil akan terus mendorong pemerintah daerah agar setiap KIK dipenuhi dokumennya, divalidasi, dan disertifikasi. Semakin cepat diselesaikan, semakin besar manfaatnya bagi masyarakat dan pelestarian budaya daerah,” tegas Argap.
Ia juga menekankan bahwa percepatan penyelesaian KIK bukan hanya soal legalitas, tetapi juga upaya menjaga warisan budaya lokal agar tidak diklaim pihak lain, terutama di era digital dan globalisasi saat ini.
Melalui pendampingan ini, diharapkan proses penyelesaian 219 KIK Halmahera Barat dapat berjalan lebih sistematis, terkoordinasi, dan menghasilkan sertifikat KIK yang sah sebagai bentuk pelindungan hukum bagi budaya, tradisi, dan ekspresi masyarakat setempat.

