
Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kemenkum Malut) turut serta dalam kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan dengan tema “Mewujudkan Akses Keadilan di Kalimantan Selatan Melalui Standar Layanan Bantuan Hukum yang Berkualitas.” Kegiatan yang berlangsung secara virtual, ini menjadi forum strategis bagi jajaran Kementerian Hukum di seluruh Indonesia untuk memperkuat implementasi kebijakan layanan bantuan hukum yang profesional, merata, dan berkeadilan (30/10).
Materi pertama disampaikan oleh Edi, perwakilan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), yang menjelaskan pentingnya penerapan Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) sebagai tolok ukur kualitas layanan yang wajib diterapkan oleh setiap Pemberi Bantuan Hukum (PBH). Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa penerapan Starla Bankum berfungsi untuk menjamin mutu layanan, membangun kepercayaan publik, serta meningkatkan Indeks Kinerja PBH (IKP) yang menjadi ukuran efektivitas penyelenggaraan bantuan hukum di daerah.
Paparan selanjutnya disampaikan oleh Arie Satya, Kepala Subbagian Non Litigasi dan HAM Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan. Ia memaparkan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah melalui Perda No. 10 Tahun 2015 dan Pergub No. 015 Tahun 2016, yang memperkuat aspek filosofis penyelenggaraan bantuan hukum di Kalimantan Selatan dengan penambahan asas perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dalam regulasi tersebut juga dijelaskan pembagian standar layanan untuk litigasi dan non-litigasi, sebagai acuan pelaksanaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Sementara itu, Erlina, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sekaligus peneliti di Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham ULM), menyoroti persoalan kesenjangan akses keadilan di daerah. Berdasarkan hasil kajiannya, distribusi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Kalimantan Selatan masih belum merata, terutama di wilayah terpencil yang sulit dijangkau. Ia menyarankan adanya inovasi layanan berbasis wilayah seperti Posbakum Keliling serta pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna memperkuat jaringan layanan bantuan hukum dan menjangkau masyarakat di wilayah kepulauan serta pedalaman.

Dari hasil diskusi, para peserta sepakat bahwa peningkatan kualitas layanan bantuan hukum harus dimulai dari penerapan Starla Bankum sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021. Dengan penerapan standar tersebut, diharapkan PBH mampu memberikan layanan hukum yang profesional dan berorientasi pada kepuasan penerima bantuan hukum. Selain itu, perlu adanya sinergi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan lembaga penegak hukum untuk memperkuat jaringan bantuan hukum yang inklusif, merata, dan berkelanjutan.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya peningkatan kualitas layanan bantuan hukum serta pemerataan akses keadilan di daerah, khususnya bagi masyarakat tidak mampu dan kelompok rentan.
“Kualitas layanan bantuan hukum harus terus ditingkatkan agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara dalam memberikan akses terhadap keadilan. Kami di Kanwil Kemenkum Malut berkomitmen untuk memperkuat peran PBH melalui asistensi, monitoring, serta penerapan Starla Bankum sebagai standar nasional pelayanan,” ujar Argap.
Ia juga menegaskan bahwa keadilan tidak hanya bisa diukur dari seberapa banyak perkara yang diselesaikan, tetapi juga dari seberapa luas masyarakat di daerah terpencil mendapat akses terhadap layanan hukum.
“Kemenkum Malut akan terus mendorong sinergi lintas lembaga — antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, universitas, dan masyarakat sipil — agar akses keadilan benar-benar menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada di wilayah kepulauan dan pelosok,” tambahnya.
Melalui kegiatan DSK ini, Kanwil Kemenkum Malut berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan dengan memperkuat pendampingan dan pengawasan terhadap PBH, menyusun strategi pemerataan layanan bantuan hukum, serta mendorong digitalisasi layanan Posbakum sebagai bentuk inovasi layanan publik berbasis teknologi.
Dengan langkah-langkah tersebut, Kemenkum Malut menegaskan perannya sebagai mitra strategis BPHN dalam memperluas akses keadilan dan mewujudkan layanan bantuan hukum yang berkualitas, inklusif, serta berkeadilan sosial di seluruh wilayah Maluku Utara.
Setahun Bekerja-Bergerak Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#malutpastirimoi
#kemenkummalut
#KerjaTerlaksana

