Labuha – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara terus memperkuat komitmennya dalam mendorong kesadaran hukum dan pelindungan terhadap kekayaan intelektual masyarakat.
Hal ini diwujudkan dengan digelarnya Kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang secara resmi dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, di Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam sambutannya, Budi menyampaikan dukungan penuh terhadap pelindungan kekayaan intelektual sebagai aset strategi daerah. “Karya masyarakat kreatif, mulai dari UMKM hingga generasi muda, adalah kekuatan besar yang harus dilindungi. Tanpa perlindungan hukum, potensi ini bisa hilang atau diklaim pihak luar. Kemenkumham hadir untuk memastikan hal itu tidak terjadi,” tegasnya di hadapan peserta kegiatan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari kampanye nasional edukasi kekayaan intelektual yang sejalan dengan pencanangan Tahun 2025 sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri oleh Kementerian Hukum RI.
Dengan mengusung tema: "Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital".
diseminasi ini bertujuan membangun ekosistem KI yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan di daerah.
Sebagai bentuk keseriusan, Kemenkum Maluku Utara berkomitmen melanjutkan pendampingan di Halmahera Selatan, termasuk edukasi berkelanjutan, fasilitasi pencatatan KI, hingga dukungan terhadap inovasi dan desain produk lokal.
“Tidak cukup hanya mencipta, kita menjaga hak atas karya. Itulah cara kita menghargai kreativitas anak bangsa. Dan Kemenkumham akan terus hadir mendampingi,” pungkas Budi Argap Situngkir.
Harapannya, kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang sosialisasi, namun menjadi awal dari gerakan bersama untuk mewujudkan Halmahera Selatan sebagai pusat inovasi berbasis hukum di kawasan Timur Indonesia.