Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) telah mengumumkan pemanggilan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mulai bekerja. Informasi ini termuat dalam pengumuman Kementerian Hukum Nomor SEK-KP.02.01-517 tanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkum, Nico Afinta.
Nico mengatakan bahwa pelaksanaan tugas sebagai CPNS Kemenkum terhitung sejak 1 Juni 2025, namun karena tanggal itu adalah hari libur, maka mereka baru akan memulai aktivitas pada tanggal 2 Juni.
Pelaksana tugas akan diawali dengan kegiatan orientasi pada 2 Juni mendatang sesuai lokasi penempatan. CPNS yang Ditempatkan di unit pusat melaksanakan organisasi di Graha Pengayoman Jakarta, sedangkan CPNS yang Ditempatkan di kantor wilayah mengikuti kegiatan tersebut di kantor wilayah masing-masing.
“Karena tanggal 1 Juni itu hari libur, maka pelaksanaan tugas dimulai tanggal 2 Juni. Mereka wajib lapor diri dan langsung memulai orientasi sesuai lokasi masing-masing,” kata Nico, Selasa (20/5/2025) dari ruang kerjanya.
Menurut pengumuman pemanggilan CPNS itu, semua peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, yaitu kemeja putih polos tanpa corak, celana panjang hitam bagi laki-laki, rok hitam bagi perempuan, sepatu pantofel, dan hijab hitam polos bagi mereka yang berhijab.
Sementara itu, CPNS yang tidak dapat mengikuti kegiatan sejak tanggal 2 Juni karena sakit wajib menyertakan surat keterangan dari Rumah Sakit.
Saat dikonfirmasi, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mendorong para CPNS Kanwil Kemenkum Malut agar dapat menyiapkan diri sesuai ketentuan yang telah diatur oleh Sekjen Kemenkum, Nico Afinta. Menurut Argap Situngkir keberadaan CPNS agar membantu pelaksanaan tugas jajarannya terutama dalam mencapai target kinerja yang ditentukan.
“CPNS Kanwil Kemenkum Malut akan mengikuti orientasi pengenalan tusi, dilandasi semangat profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif dalam bertugas,” ujar Argap Situngkir, Jumat (23/5).
Sebelumnya, Sekjen Nico juga menjelaskan bahwa seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 dilakukan ketika makalah masih belum terpisah menjadi tiga (masih Kementerian Hukum dan HAM). Namun, untuk pemanggilan peserta dan organisasi CPNS dilakukan oleh kementerian masing-masing, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“CPNS sudah kami bagi untuk tiga menteri. Yang kami umumkan hanyalah Kementerian Hukum. Yang lainnya diatur oleh Kementerian HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tutup Nico.