Jakarta - Transformasi digital dalam penegakan hukum serta pemberian akses terhadap layanan hukum sangat mendesak untuk segera dilakukan. Pasalnya, sektor hukum memainkan peran fundamental dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan indikator keberhasilan transformasi digital dalam birokrasi hukum tidak hanya diukur dari implementasi teknologi semata, tetapi dari mana kebijakan yang disusun mampu menghadirkan perubahan nyata dalam tata kelola layanan publik.
“Terdapat enam indikator yang merupakan fondasi utama dalam pengukuran keberhasilan transformasi digital menuju birokrasi yang adaptif, responsif, dan berdaya saing tinggi,” ujar Wamenkum di Graha Pengayoman, Selasa (17/06/2025).
Indikator pertama adalah integrasi, yaitu terciptanya koordinasi dan kolaborasi antar proses bisnis dan sistem elektronik yang memungkinkan pertukaran data, informasi, dan layanan secara terpadu.
Yang kedua adalah andal, yaitu membuat layanan digital yang tangguh, stabil, dan meminimalkan gangguan, sehingga membangun kepercayaan pengguna terhadap sistem. Indikator selanjutnya adalah akuntabel dan efisien yang mendukung terlaksananya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Akuntabel, di mana setiap kebijakan mendukung transparansi, kecerahan fungsi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan layanan publik. Keempat yakni efisien, yakni optimalisasi pemanfaatan sumber daya—baik manusia, waktu, maupun anggaran—yang mendukung pelaksanaan SPBE secara efektif dan tepat guna,” lanjut Wamenkum saat Upacara Pembukaan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XIV Metode Blended Learning Terbatas Kementerian Hukum (Kemenkum) Tahun Anggaran 2025.
Poin selanjutnya adalah memastikan arus yang mudah diakses, yaitu seluruh layanan dapat diakses secara mudah dan inklusif oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. Kemudian, indikator yang terakhir berkaitan dengan kepuasan masyarakat, sebagai hasil akhir dari seluruh proses, di mana kebijakan mampu memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengungkapkan bahwa sejatinya transformasi digital memberikan kemudahan pelayanan hukum bagi masyarakat. Transformasi layanan digital Kemenkum mengakui Argap Situngkir telah banyak memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Ketersediaan pelayanan digital saat ini harus dibarengi dengan sikap melayani dari jajaran Kanwil Kemenkum Malut. Ini terus kami dorong sebagai bagian membangun zona integritas,” ungkap Argap Situngkir.
Adapun layanan berbasis digital di Kemenkum Malut saat ini meliputi pelayanan kekayaan intelektual, administrasi hukum umum, harmonisasi regulasi, bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, dan layanan lainnya.