Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Sinergi Kemenkumham Malut dan Pemkab Halsel, Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual

KEGIATAN 18 12 2024 KI 1

 

Ternate - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan, bertempat di Aula Gamalama, Rabu (18/12).

Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi, dalam berbagai kesempatan menyampaikan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai upaya melestarikan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi warisan budaya lokal.

"Halmahera Selatan memiliki potensi luar biasa dalam bidang Kekayaan Intelektual Komunal, baik itu Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, maupun Indikasi Geografis. Kita harus mendorong potensi ini agar tidak hanya menjadi kebanggaan budaya, tetapi juga memiliki dampak ekonomi bagi masyarakat lokal," ujar Andi Taletting Langi.

Kegiatan ini diawali oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Suhaemi Junaidi, yang memaparkan tujuan rapat, yakni menjalin sinergi untuk mendorong pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Disampaikan pula bahwa sesuai dengan PP No. 56 Tahun 2022, KIK mencakup lima kategori utama, yaitu Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Indikasi Asal, Sumber Daya Genetik, dan Indikasi Geografis.

Kanwil Kemenkumham Malut juga memperkenalkan inovasi pelayanan melalui Gercep Yanki, layanan mobile berbasis barcode untuk mempermudah akses publik terhadap layanan Kekayaan Intelektual. "Dengan Gercep Yanki, masyarakat dapat mengakses informasi dan layanan KI, baik untuk perlindungan personal maupun komunal, secara cepat dan mudah," jelas Suhaemi.

Perwakilan Dinas Kebudayaan Halmahera Selatan menekankan bahwa wilayah ini sedang mengupayakan pendataan warisan budaya tak benda, tarian tradisional, dan ikon budaya lainnya sebagai langkah awal menjadikan Halmahera Selatan destinasi wisata unggulan.

Sementara itu, Dinas Pariwisata Halsel menggarisbawahi potensi produk lokal seperti gula merah dan makanan tradisional, serta ikon fauna seperti kupu-kupu dan monyet Bacan yang endemik di wilayah tersebut.

"Perlindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya penting untuk melestarikan budaya, tetapi juga dapat meningkatkan daya tarik pariwisata dan ekonomi lokal," ujar perwakilan Dinas Pariwisata.

Dengan langkah ini, Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi berharap Halmahera Selatan dapat menjadi contoh sukses dalam memanfaatkan Kekayaan Intelektual untuk kemajuan daerah.

 

KEGIATAN 18 12 2024 KI 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id