Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Perlindungan KI, Kemenkum Malut Dorong Tidore Daftarkan Potensi Lokal Tidore

Perkuat Perlindungan KI, Kemenkum Malut Dorong Tidore Daftarkan Potensi Lokal Tidore

Tidore Kepulauan — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara (Malut) bersama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Pemkot Tikep) menggelar rapat koordinasi untuk memperkuat perlindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Walikota Tidore Kepulauan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Budi Argap Situngkir, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Div Yankum) Chusni Thamrin beserta jajaran subbidang KI.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil menekankan pentingnya pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual, khususnya Indikasi Geografis (IG) dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Berdasarkan data Tikep memiliki sejumlah potensi IG yang sangat berharga, seperti pala Tidore, amo Maitara, jeruk Topo, dan sayur lilin. Pendaftaran potensi-potensi ini diyakini dapat memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi masyarakat setempat.

“Perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal, adalah langkah strategis untuk menjaga identitas budaya dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Potensi seperti pala Tidore, amo Maitara, jeruk Topo, dan sayur lilin harus segera kita daftarkan agar memiliki kekuatan hukum dan nilai ekonomi yang lebih tinggi bagi masyarakat, ujar Budi Argap Situngkir.” Senin (23/06).

WhatsApp_Image_2025-06-25_at_12.11.36_c884c179.jpg

Selain itu, Kakanwil mendorong Pemkot untuk menginventarisasi seluruh potensi kekayaan lokal, mulai dari produk unggulan, Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), hingga Pengetahuan Tradisional (PT) yang dimiliki masyarakat. Inventarisasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa kekayaan daerah tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat bersaing di pasar nasional maupun internasional.

“Inventarisasi potensi kekayaan intelektual daerah merupakan fondasi utama dalam menjaga dan mengembangkan identitas budaya lokal. Tidak cukup hanya dikenal, kekayaan budaya dan tradisi kita harus tercatat dan terlindungi secara hukum agar mampu bersaing, bahkan menembus pasar global,” terang Argap Situngkir.”

Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Tidore Kepulauan, Syofyan Sarah, yang mewakili Wali Kota, menyatakan dukungannya atas inisiatif ini sebagai bagian dari upaya membangun kemandirian ekonomi dan menjaga warisan budaya daerah.

Dengan sinergi yang kuat antara Kemenkum dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, diharapkan perlindungan dan pengembangan KI akan semakin optimal, memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga identitas budaya daerah untuk masa depan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id