Ternate – Penting bagi pelaku usaha memiliki merek dagang untuk mengembangkan usahanya. Salah seorang pelaku usaha yang bergerak di bidang karangan bunga, Ireyne menyampaikan keinginannya untuk mendaftarkan merek dagang Dahlia Florist.
“Kami ingin mendaftarkan merek Dahlia Florist di Kementerian Hukum. Agar usaha kami memiliki brand dan terlindungi,” ungkapnya saat berkonsultasi pada Kanwil Kemenkum Malut, Senin (26/1).
Dalam kesempatan tersebut, Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Malut memberikan penjelasan komprehensif terkait tahapan, prosedur, serta persyaratan pendaftaran merek, termasuk pentingnya kelengkapan dokumen sebagai dasar proses permohonan.
Kepala Bidang KI, Zulfikar mengatakan bahwa proses pendaftaran merek diawali dengan pembuatan akun merek, pengunggahan dokumen persyaratan, pemeriksaan formalitas, hingga pemeriksaan substantif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
“Dokumen yang wajib dipersiapkan antara lain identitas pemohon, contoh merek atau logo yang telah difinalisasi, serta klasifikasi jenis barang atau jasa sesuai dengan bidang usaha. Kelengkapan dokumen sejak awal akan mempercepat proses pemeriksaan dan meminimalisir potensi penolakan,” jelas Zulfikar.
Tim juga mengarahkan pemohon untuk segera menyelesaikan finalisasi logo merek agar proses pendaftaran dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual. Pendampingan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman pemohon sekaligus memberikan kepastian hukum atas merek yang akan digunakan.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir yang akrab disapa BAS menyampaikan bahwa layanan konsultasi dan pendampingan merek merupakan bentuk hadirnya negara dalam mendukung pertumbuhan usaha masyarakat melalui pelindungan kekayaan intelektual.
“Pendaftaran merek merupakan langkah strategis untuk melindungi identitas usaha sekaligus meningkatkan nilai ekonomi. Kami terus mendorong pelaku usaha di Maluku Utara agar menyadari pentingnya melindungi merek sejak dini,” ujar Argap.
Senada, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Malut siap memberikan pendampingan lanjutan, baik secara langsung maupun daring, guna memastikan seluruh tahapan pendaftaran merek berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi.
“Dengan layanan yang mudah diakses dan pendampingan berkelanjutan, kami berharap semakin banyak pelaku usaha lokal yang memiliki merek terdaftar dan mampu bersaing secara sehat di pasar,” pungkasnya

