Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Merek Dagang Karangan Bunga Dahlia Florist Siap Didaftarkan

 

Ternate – Penting bagi pelaku usaha memiliki merek dagang untuk mengembangkan usahanya. Salah seorang pelaku usaha yang bergerak di bidang karangan bunga, Ireyne menyampaikan keinginannya untuk mendaftarkan merek dagang Dahlia Florist.

“Kami ingin mendaftarkan merek Dahlia Florist di Kementerian Hukum. Agar usaha kami memiliki brand dan terlindungi,” ungkapnya saat berkonsultasi pada Kanwil Kemenkum Malut, Senin (26/1).

Dalam kesempatan tersebut, Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Malut memberikan penjelasan komprehensif terkait tahapan, prosedur, serta persyaratan pendaftaran merek, termasuk pentingnya kelengkapan dokumen sebagai dasar proses permohonan.

Kepala Bidang KI, Zulfikar mengatakan bahwa proses pendaftaran merek diawali dengan pembuatan akun merek, pengunggahan dokumen persyaratan, pemeriksaan formalitas, hingga pemeriksaan substantif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

 

“Dokumen yang wajib dipersiapkan antara lain identitas pemohon, contoh merek atau logo yang telah difinalisasi, serta klasifikasi jenis barang atau jasa sesuai dengan bidang usaha. Kelengkapan dokumen sejak awal akan mempercepat proses pemeriksaan dan meminimalisir potensi penolakan,” jelas Zulfikar.

Tim juga mengarahkan pemohon untuk segera menyelesaikan finalisasi logo merek agar proses pendaftaran dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual. Pendampingan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman pemohon sekaligus memberikan kepastian hukum atas merek yang akan digunakan.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir yang akrab disapa BAS menyampaikan bahwa layanan konsultasi dan pendampingan merek merupakan bentuk hadirnya negara dalam mendukung pertumbuhan usaha masyarakat melalui pelindungan kekayaan intelektual.

“Pendaftaran merek merupakan langkah strategis untuk melindungi identitas usaha sekaligus meningkatkan nilai ekonomi. Kami terus mendorong pelaku usaha di Maluku Utara agar menyadari pentingnya melindungi merek sejak dini,” ujar Argap.

Senada, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Malut siap memberikan pendampingan lanjutan, baik secara langsung maupun daring, guna memastikan seluruh tahapan pendaftaran merek berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi.

“Dengan layanan yang mudah diakses dan pendampingan berkelanjutan, kami berharap semakin banyak pelaku usaha lokal yang memiliki merek terdaftar dan mampu bersaing secara sehat di pasar,” pungkasnya

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id