Ternate – Ela-ela merupakan ritual masyarakat Maluku Utara (Malut) khususnya di Ternate dalam menyambut malam Lailatul Qadar (malam seribu bulan) dengan membakar obor atau pelita yang terbuat dari bambu dan botol.
Menariknya, Ela-ela telah terdaftar sebagai kekayaan intelektual (KI) komunal dari Malut pada pangkalan data Direktorat Jenderal KI (DJKI) Kementerian Hukum yang patut dilindungi dan dilestarikan.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dan Kadiv Yankum, Chusni Thamrin dalam keterangannya mengatakan bahwa Malut memiliki beragam potensi KI Komunal seperti ekspresi budaya tradisional, indikasi asal, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, dan sumber daya genetik.
“Salah satu manfaat pencatatan kekayaan intelektual komunal yaitu agar tidak diklaim daerah lain. Selain itu dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha kecil, dan mendukung pariwisata dan ekonomi daerah berbasis kekayaan intelektual,” ujar Budi Argap Situngkir dalam keterangannya, Rabu (26/3).
Seperti dilansir dari laman DJKI, disebutkan bahwa Ela-ela atau menyalakan obor adalah sebuah tradisi masyarakat Muslim Ternate dalam menyambut malam Lailatul Qadar.
Sebelum membakar Ela-ela masyarakat selalu membaca ayat suci Alquran terutama surat Al-Qadr. Ela-ela sering dipajang di depan rumah, sepanjang jalan dan di tempat ibadah dengan lampu yang dihiasi aneka ornamen yang memukau.
Ela-ela juga mendatangkan keuntungan ekonomi bagi pelaku usaha mikro. Iqbal, seorang pedagang di pasar Gamalama mengatakan bahwa penjualan obor dan lampur Ela-ela sangat laris menjelang 10 malam terakhir bulan Ramadan.
“Alhamdulillah bisa mendapat rezeki dari penjualan obor Ela-ela,” terangnya.