Ternate - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) menggelar rapat bersama Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dalam rangka membahas pembentukan tim pemeriksa terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan notaris berinisal A. K.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, saat memimpin rapat serta dihadiri oleh anggota Majelis Kehormatan Notaris, antara lain Tatik Nurdjayanti dari unsur notaris, Johanes Siregar dari unsur ahli Kejaksaan Tinggi Malut, Kasim Umasangadji selaku Kabid Pelayanan AHU, dan Ismar Adun sebagai Sekretaris MKN.
Chusni menyampaikan komitmen Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dalam mendorong profesionalisme notaris di Malut. Untuk itu, rapat sebagai tindaklanjut surat permohonan dari Polda Maluku Utara terkait izin pemeriksaan notaris A. K. tersebut menandai komitmen Kemenkum Malut dalam mendukung integritas notaris.
“Dugaan pelanggaran yang disangkakan meliputi tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat. Oleh karena itu, sesuai arahan Bapak Kakanwil (Budi Argap Situngkir) diperlukan pembentukan tim pemeriksa guna melakukan investigasi lebih lanjut,” ujar Chusni, Selasa (4/1).
Lebih lanjut, Chusni menjelaskan bahwa pembentukan tim ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 Pasal 26 Ayat 1, tim pemeriksa terdiri dari tiga orang yang berasal dari unsur anggota majelis.
“Tim akan segera melaksanakan investigasi, yang diawali dengan pemanggilan ybs (A. K.) untuk diperiksa pada 7 Februari 2025. Saya tegaskan agar tim pemeriksa melaporkan perkembangan pemeriksaan secara berkala guna memastikan proses berjalan dengan transparan dan akuntabel,” ucapnya.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir berharap dengan adanya pembentukan tim pemeriksa ini, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh notaris tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Langkah ini sekaligus menjadi komitmen Kanwil Kemenkum Malut dalam menjaga integritas profesi notaris di wilayah Malut,” pungkas Budi Argap Situngkir.