Sula - Sebagai salah satu bagian dari upaya aktif untuk mendorong pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di lingkungan akademik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melakukan Koordinasi dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Babussalam Kabupaten Kepulauan Sula.
Kegiatan yang bertempat di kampus STAI Babussalam ini bertujuan untuk menjalin sinergi strategis dalam mendorong pendaftaran KI, khususnya di kalangan dosen, mahasiswa, dan lembaga riset internal STAI Babussalam.
Kedatangan Tim Kanwil Kemenkum Maluku Utara disambut baik oleh Ketua LPM, Sahabuddin Lumbeaay bersama Para Dosen STAI Babussalam Sula.
Koordinasi, edukasi dan Pendampingan permohonan Kekayaan Intelektual di STAI Babussalam dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Chusni Tamrin, Kepala Divisi P3H Zulfahmi, Kabid KI, Zulikar Gailea dan Tim dari Bidang pelayanan KI serta dari STAI Babusalaam Sula, Ketua LPM Sahabuddin lumbessy.
Rasa terima kasih disampaikan Ketua LPM STAI Babussalam Sula, dikarenakan pihak dari Kemenkum dari ternate bisa datang untuk melakukan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual di STAI Babussalam Sula ini.
ini sangat penting bagi kami para dosen dikarenakan HKI ini salah satu persyaratan juga untuk kenaikan pangkai maupun untuk pengumpulan angka kredit bagi kami.
beliau menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pendaftaran Hak Cipta ataupun Paten membutuhkan asistensi atau pendampingan dalam mengidentifikasi potensi paten dan atau tatacara dan persyaratan Hak Cipta.
Pihak STAI Babussalam Sula dengan koordinasi dan pendampingan permohonan KI ini menjadi langkah awal strategis dalam mendorong kesadaran dan partisipasi aktif perguruan tinggi dalam pelindungan KI.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Chusni Thamrin menyampaikan tentang gambaran umum layanan pendaftaran KI serta pentingnya pelindungan KI di lingkungan akademik khususnya pada lingkup Hak Cipta, Paten dan Desain Industri.
Beliau Chusni berkomitmen untuk terus memberikan dukungan melalui edukasi, asistensi, dan layanan konsultasi agar potensi KI di lingkungan akademik dapat dimanfaatkan secara optimal.
Selesai paparan langsung dilakukan pendampingan permohonan KI oleh Tim Pelayanan Kekayaan intelektual Kanwil Malut dan sekaligus membuka Sentra Kekayaan Intelektual LPM STAI Babussalam Sula dengan tujuan untuk mengelola, mengembangkan dan mengidentifikasi kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh peneliti dosen maupun mahasiawa termasuk pendaftaran pemeliharaan, dan pengawasan.