Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara berpartisipasi dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan pada Kamis (11/9) secara daring melalui Zoom Meeting. Forum ini mengangkat topik Analisis Implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum dan diikuti oleh Kanwil Kemenkum seluruh Indonesia.
Dalam laporannya, Kakanwil Kemenkum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa implementasi kebijakan ini masih menghadapi tantangan, khususnya terkait keterbatasan SDM, anggaran, dan sarana prasarana. Narasumber utama, Analis Kebijakan Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sumsel Phuput Mayasari, menegaskan masih banyak Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang belum memahami maupun menyusun Stopela Bankum, yang disebabkan minimnya asistensi dari BPHN serta rendahnya sosialisasi kewajiban administrasi tersebut.
Sementara itu, Hermansyah dari BPHN menekankan pentingnya penerapan Starla Bankum sebagai tolok ukur layanan bantuan hukum yang berkualitas, akuntabel, dan dipercaya publik, serta perlunya mekanisme sanksi bertingkat bagi OBH yang tidak patuh. Narasumber dari Yayasan LBH Ikadin Sumsel, Muhammad Daud, menambahkan bahwa di lapangan OBH masih menghadapi kendala, mulai dari keterbatasan anggaran, sistem Sidbankum yang belum fleksibel, hingga kurangnya pelatihan bagi paralegal.
Dari diskusi ini, diperoleh rekomendasi strategis berupa perlunya asistensi penyusunan Stopela Bankum oleh BPHN sebelum akreditasi ulang 2027, monitoring penerapan standar layanan oleh Panwasda, serta penguatan kapasitas OBH agar layanan bantuan hukum benar-benar menjangkau masyarakat kurang mampu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara Budi Argap Situngkir, menyambut positif forum ini dan menegaskan komitmennya untuk mendukung peningkatan kualitas layanan bantuan hukum di daerah. “Kami mendorong agar seluruh PBH di Maluku Utara tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga benar-benar memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan akses keadilan secara gratis, cepat, dan berkeadilan. Kanwil siap berkolaborasi dengan BPHN dan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan hal ini,” ujarnya.
Melalui partisipasi dalam forum DSK ini, Kanwil Kemenkum Malut memperkuat perannya sebagai mitra strategis dalam pengawasan, evaluasi, sekaligus pembinaan terhadap penyelenggaraan bantuan hukum di wilayah, sehingga layanan bantuan hukum dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berdampak langsung pada masyarakat.