Ternate - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar rapat Penilaian Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Notaris, bertempat diruang rapat Kanwil Malut, Senin (22/09/2025).
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menegaskan pentingnya PMPJ untuk melindungi notaris dari risiko penyalahgunaan profesi, khususnya dalam konteks tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme di Maluku Utara.
"Notaris memiliki peran sentral dalam pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia melalui Penilaian Prinsip Mengenali Pengguna Jasa," ujar Argap Situngkir dalam keterangannya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Divyankum), Chusni Thamrin, menambahkan bahwa sesuai arahan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) penilaian PMPJ perlu segera ditindaklanjuti melalui evaluasi dan percepatan implementasi di lapangan.
“Penilaian PMPJ ini harus segera ditindaklanjuti di Maluku Utara dengan evaluasi dan percepatan implementasi di lapangan. Ini merupakan kewajiban kita bersama, sehingga kompetensi dan pemahaman mengenai PMPJ harus terus ditingkatkan,” ujar Chusni Thamrin.