
Ternate - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Pelayanan Hukum, menerima konsultasi kelengkapan dokumen pendirian partai politik, bertempat di ruang pelayanan Kanwil Senin (6/4/2026).
Konsultasi dokumen pendirian partai politik untuk memastikan keabsahan dan legalitas dokumen, sehingga tidak terjadi kesalahan atau kekurangan dalam proses verifikasi hingga penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) oleh Kanwil Kemenkum Malut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir (BAS) bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Rian Arvin, menyatakan bahwa konsultasi tersebut merupakan bagian dari pemenuhan kelengkapan administrasi.
“Kami mendorong pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel, dengan memberikan layanan yang mudah dan cepat dalam setiap proses administrasi. Termasuk, memastikan terpenuhinya kelengkapan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penerbitan Surat Keterangan Terdaftar bagi partai politik,” ujar Argap Situngkir.

Sementara itu, Analis Hukum Ahli Muda, Muhammad Sidik, beserta tim verifikator, menjelaskan bahwa masih terdapat beberapa dokumen yang perlu dilengkapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengembalian berkas harus dilaksanakan, mengingat batas waktu 14 hari kerja jangka waktu verifikasi dokumen parpol hingga SKT diterbitkan,’’ ujarnya.
“Seluruh proses administrasi pengurusan partai politik dapat berjalan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum terhadap status administrasi partai politik,” jelasnnya.
Kemudian, Ketua Wilayah Partai Gerakan Rakyat, Zainal Samad, menyatakan konsultas tersebut sebagai kelengkapan dokumen permohonan Surat Keterangan Terdaftar SKT yang sebelumnya telah diajukan.
“Terima kasih atas layanan konsultasi yang diberikan, sehingga kami dapat mengetahui dokumen apa saja yang perlu dilengkapi,” ungkapnya.

