Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir menyerahkan secara simbolis sertifikat perpanjangan jangka waktu pelindungan merek terdaftar air kemasan DAG (Duta Airmas Gamalama).
Perpanjangan tersebut membuat pelindungan merek DAG berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan tanggal 28 Mei 2035 sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kakanwil Argap Situngkir mengapresiasi upaya pelindungan KI ini, dalam mendukung kelangsungan usaha merek usaha tersebut.
“Ini menunjukkan bahwa sebuah usaha yang memiliki merek terlindungi, membantu usahanya untuk semakin maju dan berkembang,” ujar Argap Situngkir di ruang kerja, Senin (19/5).
Ia turut mengajak masyarakat, pelaku usaha, kampus dan seluruh pihak di Malut untuk terus berkarya dan berinovasi, disertai melindungi kreativitas tersebut dalam bentuk merek, hak cipta, paten, desain industri, dan jenis KI lainnya agar dapat melindungi dan memajukan usahanya.
Senada dengan itu, Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin terus mendorong jajarannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kekayaan intelektual bagi masyarakat dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Hal ini tercermin dari proses pendampingan Tim Pelayanan KI terhadap proses perluasan merek yang dilakukan sebelumnya.
Sementara itu, Direktur PT DAG, Wa Sawiani yang hadir dalam menyerahkan sertifikat mengungkapkan apresiasinya terhadap layanan Kanwil Kemenkum Malut. Percepatan pelayanan merek ini membantu pengembangan ekonomi usahanya dan dilindungi secara hukum.
“Terima kasih atas pelayanan yang cepat dan informatif dari Kanwil Kemenkum Malut, sehingga proses perluasan merek DAG dapat berjalan cepat dan lancar,” tutupnya.