Ternate – Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin meminta jajarannya di Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) dan Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk dapat menyusun rencana kerja kegiatan dan anggaran secara triwulan di tahun 2025.
Chusni menyampaikan arahan Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir bahwa rencana kerja yang matang dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, serta pelayanan publik kepada masyarakat khususnya di bidang KI dan AHU.
“Rencana kerja pelayanan hukum harus disesuaikan dengan perjanjian kinerja dan target kinerja tahun 2025 bidang kekayaan intelektual dan bidang administrasi hukum umum,” ujar Chusni di rapat yang dihadiri pejabat administrasi, JFT/JFU di ruang rapat kanwil, Selasa (14/1).
Chusni merinci kegiatan prioritas di masing-masing bidang yang mana pelaksanaannya dapat bersinergi di divisi/bagian lain di Kanwil Kemenkum Malut serta sistem kerja baru. Secara spesifik, di Bidang KI, Kanwil Kemenkum Malut akan menggelar diseminasi KI, fasilitasi pendampingan layanan KI.
“Selain itu, juga diperkuat sosialisasi pencegahan pelanggaran, dan pemantauan potensi pelanggaran kekayaan intelektual. Ini harus dilakukan mitigasi dan edukasi kepada publik,” terangnya.
Sementara itu, di Bidang AHU, terdapat beberapa kegiatan prioritas di antaranya layanan AHU, pemantauan dan evaluasi layanan AHU, penanganan perkara terkait produk layanan AHU, dan pengawasan kenotariatan oleh majelis pengawas.
Chusni berharap kegiatan di bidang KI dan AHU berdampak langsung terhadap publik terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat maupun pembangunan di wilayah Malut.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dalam kesempatan terpisah mengapresiasi rapat tersebut sebagai upaya pemantapan rencana kerja Kemenkum Malut. Budi Argap Situngkir mendorong agar rencana kerja dapat mengacu pada perjanjian kinerja tahun 2025 yang telah ditandatangani Kakanwil dan Dirjen KI dan Dirjen AHU. Budi Argap Situngkir juga komitmen jajaran untuk dapat mencapai target dan kinerja yang telah ditentukan.
Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan KI, Zulfikar Gailea, dan Kabid Pelayanan AHU, M. Kasim Umasangadji memaparkan detail kegiatan masing-masing bidang.
Zulfikar menyampaikan bahwa kekayaan intelektual yang akan didorong meliputi KI personal seperti hak cipta, merek, paten, desain industri dan indikasi geografis. Serta KI komunal seperti ekspresi budaya, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, sumber daya genetik dan lainnya.
Analis KI Madya, M. Ikbal turut menyampaikan pandangannya terkait optimalisasi layanan dan perlindungan KI di Malut.
Dalam Didang AHU, M. Kasim menyampaikan tentang urgensi pelayanan perseroan perorangan, notaris, fidusia, beneficial ownership, layanan apostille dan jenis layanan lainnya.
"Layanan KI dan AHU diharapkan dapat memberikan dampak signifikan publik," pungkasnya.