Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir mendorong peningkatan kualitas regulasi di Malut dalam mendukung efektivitas implementasi kebijakan dan program pembangunan.
Hal tu disampaikan Argap Situngkir saat menggelar audiensi bersama Gubernur Malut, Sherly Tjoanda didampingi Sekretaris Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, Samsuddin Abdul Kadir.
Berdasarkan data Kanwil Kemenkum Malut dalam 5 (lima) tahun terakhir, Pemprov Malut termasuk daerah yang relatif minim dalam Pengajuan harmonisasi rancangan produk hukum daerah seperti rancangan peraturan daerah (ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada)
“Sejak tahun 2022 - 2025, Pemprov Malut hanya mengusulkan 5 perda/perkada pada Kanwil Kemenkum Malut. Sementara pemda yang paling banyak rekomendasi harmonisasi yakni Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai sebanyak 126,” ujar Argap Situngkir di ruang kerja Sherly, Jumat (16/5).
Urgensi harmonisasi diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan PerUU dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya.
“Selain itu juga perlu adanya propemperda, serta analisis dan evaluasi terhadap perda/perkada untuk menilai kualitas dan efektivitas perUU serta memastikan kesesuaian antar norma hukum,” tambah Argap Situngkir.
Gubernur Malut, Sherly mendukung penuh peningkatan kualitas regulasi di lingkup Pemprov Malut melalui harmonisasi produk hukum daerah sehingga dapat mendukung efektivitas implementasi kebijakan dan strategi program dalam memajukan Malut.
“Saya juga meminta analisis dilakukan dan evaluasi kembali dari Kanwil Kemenkum Malut atas seluruh peraturan daerah di lingkup Pemprov Malut,” terang Sherly.
Ia mendukung peningkatan kualitas regulasi karena berpengaruh terhadap kerja-kerja Pemprov Malut dalam mendukung akselerasi peningkatan daya saing daerah, maupun kesejahteraan masyarakat Malut.
Sherly meminta Sekda Pemprov Malut untuk dapat menyusun langkah-langkah kerja sama dalam mendukung proses harmonisasi ranperda/ranperkada, maupun analisis dan evaluasi perda/perkada.
Samsuddin menyampaikan bahwa Pemprov Malut telah memiliki propemperda, selanjutnya akan dilakukan komunikasi sehingga
Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil yang didampingi Kadiv Peraturan Perundang-undangan, Zulfahmi, Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, dan jajaran juga membahas isu-isu dan strategi program di bidang peraturan perUU, pembinaan hukum, dan pelayanan hukum.
“Saya juga memberikan apresiasi kepada Kakanwil dan jajaran yang hadir pada audiensi ini. Semoga kedepannya kerja sama dan sinergi yang dibangun dapat mendukung pelaksanaan tugas, khususnya dalam memajukan daerah Maluku Utara,” pungkas Gubernur Sherly.