Ternate - Dalam rangka mendalami regulasi, tahapan, dan mekanisme penyusunan produk hukum daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) menggelar Rapat Konsultasi Komisi Gabungan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai pada Jumat (17/01).
Rapat yang berlangsung di Aula Gamalama ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Zulfahmi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Chusni Thamrin dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Mengawali kegiatan, Budi Argap Situngkir menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Pulau Morotai atas kolaborasi yang telah terjalin.
"Kegiatan ini merupakan wujud nyata dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kita bersama, khususnya dalam mendukung penyusunan produk hukum yang berkualitas di daerah," ujar Budi Argap Situngkir.
Ia menambahkan bahwa pada tahun 2024 lalu, Kanwil Kemenkum Maluku Utara telah memfasilitasi dan mengharmonisasi 148 rancangan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) di 10 kabupaten/kota, termasuk di Kabupaten Pulau Morotai.
"Sebanyak 95 rancangan peraturan bupati di Pulau Morotai telah diharmonisasi, yang terdiri dari 89 rancangan tentang batas desa dan 6 rancangan mengenai pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)," jelas Budi Argap Situngkir.
Senada dengan itu, Kadiv P3H, Zulfahmi yang membidangi fasilitasi PerUU di daerah menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menjadi awal dalam sinergi penyusunan produk hukum daerah wilayah Morotai kedepannya.
Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Rizki, mengungkapkan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Malut.
"Kami memerlukan konsultasi mendalam terkait produk hukum daerah agar dapat menyelesaikan Prolegda sebanyak 10 produk hukum daerah pada tahun 2025," ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DPRD Kabupaten Pulau Morotai dengan Kanwil Kemenkum Malut untuk memperkuat koordinasi.
Selain itu, Muhammad Rizki menyinggung regulasi terkait kendaraan roda tiga atau becak motor (bentor) yang banyak digunakan masyarakat Morotai.
"Di Morotai, terdapat sekitar 2.000 bentor yang menjadi moda transportasi favorit 60% masyarakat. Meski ada larangan dalam undang-undang lalu lintas, kami berharap bisa menemukan aturan yang lebih fleksibel untuk pengaturannya," jelasnya.
Rapat ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara DPRD Kabupaten Pulau Morotai dan Kanwil Kemenkum Malut guna meningkatkan kualitas produk hukum daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.