
Ternate – Pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menjadi sangat penting untuk memberikan pelindungan hukum dan peningkatan nilai ekonomi produk dan jasa. Untuk itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut memperkuat sinergi dalam meningkatkan pendaftaran merek UMKM di Malut.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan dukungannya atas upaya Pemprov Malut mendorong peningkatan pelindungan kekayaan intelektual khususnya melalui pendaftaran merek pelaku usaha di Malut. Hal ini penting sebab, masyarakat Malut memiliki ragam potensi di sektor pariwisata, pertanian, perkebunan, perikanan, industri olahan, industri kreatif, dan sektor lainnya yang dapat dikembangkan.
“Kanwil Kementerian Hukum terus mendorong sinergi pemerintah daerah dalam memberikan pelindungan bagi pelaku usaha, baik mikro, kecil dan menengah untuk tumbuh dan berkembang melalui pendaftaran merek. Termasuk merek kolektif yang melibatkan kelompok masyarakat,” ungkap Argap Situngkir, Selasa (28/10).

Berdasarkan data sejak Januari – Oktober 2025, jumlah merek di Malut sebanyak kurang lebih 40an yang telah mendaftar. Hal ini menunjukan masih banyak potensi yang dapat digarap termasuk melalui dorongan pemerintah daerah kepada UMKM.
Analis Kekayaan Intelektual Madya, M. Ikbal dan Analis KI Muda M. Iqbal saat berkoordinasi menyampaikan tata cara pendaftaran merek, mulai dari tahapan pengecekan ketersediaan merek, pengisian formulir permohonan, hingga pengunggahan dokumen yang diperlukan.
“Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Maluku Utara dapat membuka akun tersendiri agar nantinya bisa menginventarisir UMKM binaannya, sehingga nantinya bisa diketahui merek dari UMKM yang sudah terlindungi dan yang belum terlindingi. Kanwil Kemenkum Maluku Utara siap untuk melakukan pendampingan terkait proses pembuatan akun dan pendaftaran,” ungkap Ikbal.

Perwakilan Disparekraf Pemprov Malut, Fauzan Samalagi menyampaikan bahwa pihaknya berupaya melindungi identitas dan legalitas produk UMKM binaannya yang ada di Malut.
“Perlindungan hak kekayaan intelektual merek UMKM di Malut terkait produk pariwisata dan ekonomi kreatif diharapkan dapat mendukung usahanya semakin maju dan berkembang,” pungkasnya.
Setahun Bekerja-Bergerak Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#malutpastirimoi
#kemenkummalut
#KerjaTerlaksana

