Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Disparekraf dan Kemenkum Malut Sinergi Lindungi Merek UMKM

IMG-20251028-WA0054.jpg

Ternate – Pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menjadi sangat penting untuk memberikan pelindungan hukum dan peningkatan nilai ekonomi produk dan jasa. Untuk itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut memperkuat sinergi dalam meningkatkan pendaftaran merek UMKM di Malut.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan dukungannya atas upaya Pemprov Malut mendorong peningkatan pelindungan kekayaan intelektual khususnya melalui pendaftaran merek pelaku usaha di Malut. Hal ini penting sebab, masyarakat Malut memiliki ragam potensi di sektor pariwisata, pertanian, perkebunan, perikanan, industri olahan, industri kreatif, dan sektor lainnya yang dapat dikembangkan.

“Kanwil Kementerian Hukum terus mendorong sinergi pemerintah daerah dalam memberikan pelindungan bagi pelaku usaha, baik mikro, kecil dan menengah untuk tumbuh dan berkembang melalui pendaftaran merek. Termasuk merek kolektif yang melibatkan kelompok masyarakat,” ungkap Argap Situngkir, Selasa (28/10).

IMG-20251028-WA0055.jpg

Berdasarkan data sejak Januari – Oktober 2025, jumlah merek di Malut sebanyak kurang lebih 40an yang telah mendaftar. Hal ini menunjukan masih banyak potensi yang dapat digarap termasuk melalui dorongan pemerintah daerah kepada UMKM.

Analis Kekayaan Intelektual Madya, M. Ikbal dan Analis KI Muda M. Iqbal saat berkoordinasi menyampaikan tata cara pendaftaran merek, mulai dari tahapan pengecekan ketersediaan merek, pengisian formulir permohonan, hingga pengunggahan dokumen yang diperlukan.

“Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Maluku Utara dapat membuka akun tersendiri agar nantinya bisa menginventarisir UMKM binaannya, sehingga nantinya bisa diketahui merek dari UMKM yang sudah terlindungi dan yang belum terlindingi. Kanwil Kemenkum Maluku Utara siap untuk melakukan pendampingan terkait proses pembuatan akun dan pendaftaran,” ungkap Ikbal.

IMG-20251028-WA0056.jpg

Perwakilan Disparekraf Pemprov Malut, Fauzan Samalagi menyampaikan bahwa pihaknya berupaya melindungi identitas dan legalitas produk UMKM binaannya yang ada di Malut.

“Perlindungan hak kekayaan intelektual merek UMKM di Malut terkait produk pariwisata dan ekonomi kreatif diharapkan dapat mendukung usahanya semakin maju dan berkembang,” pungkasnya.

 

Setahun Bekerja-Bergerak Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#malutpastirimoi
#kemenkummalut
#KerjaTerlaksana

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI MALUKU UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Cengkeh Afo No.40, Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilmalut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI MALUKU UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Cengkeh Afo No.40 , Kec. Maliaro Tengah, Kota Ternate, Prov. Maluku Utara
PikPng.com phone icon png 604605   +6821-4775-7127
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilmalut@kemenkumham.go.id